
TELUK BINTUNI, EkuatorNews.com — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Batas Kawasan Hutan yang dilaksanakan di Kampung Pasamai, Distrik Manimeri, Jumat (22/5/2026).
Kegiatan tersebut mengusung tema *“Batas Kawasan Hutan dan Hak Atas Tanah”* sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya kejelasan batas kawasan hutan serta kepastian hukum hak atas tanah.
Dalam pemaparannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni menjelaskan berbagai regulasi pertanahan, tata batas kawasan hutan, hingga pentingnya sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam mendukung tertib administrasi pertanahan.
Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai prosedur dan ketentuan terkait penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di sekitar kawasan hutan.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban dalam pemanfaatan lahan sehingga mampu meminimalisir potensi sengketa maupun tumpang tindih penggunaan lahan di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendukung pengelolaan kawasan hutan dan administrasi pertanahan yang tertib, aman, dan berkelanjutan. (IKI)








