Disdukcapil Sangihe Terapkan Standar “Sehari Jadi”, Warga Kini Punya Kepastian Waktu

Sangihe26 Dilihat

 

Ekuatornews.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Sangihe terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat. Salah satu langkah yang kini diterapkan adalah pelayanan “sehari langsung jadi” untuk setiap dokumen yang masuk sebelum batas waktu pelayanan.

 

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kepulauan Sangihe, David Hendry Djarang, S.IP., menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penyesuaian antara jam kerja pegawai dan jam pelayanan masyarakat guna memastikan proses penerbitan dokumen berjalan optimal.

 

Menurut David, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dimulai pukul 07.30 WITA hingga 17.00 WITA. Namun, untuk pelayanan penerimaan dokumen masyarakat dibuka mulai pukul 08.00 WITA sampai 15.00 WITA.

 

“Untuk jam pelayanan atau penerimaan dokumen permohonan masyarakat ditetapkan mulai pukul 08.00 WITA hingga 15.00 WITA,” ujar David, Jumat (29/5/2026).

 

Ia menjelaskan, pembatasan penerimaan dokumen hingga pukul 15.00 WITA dilakukan agar petugas memiliki waktu memproses seluruh berkas yang masuk sebelum jam kerja berakhir.

 

“Dua jam terakhir kami fokus untuk proses verifikasi, pencetakan, hingga penerbitan dokumen. Target kami, dokumen yang masuk sebelum pukul 15.00 WITA bisa selesai di hari yang sama sebelum kantor tutup pukul 17.00 WITA,” jelasnya.

 

Kebijakan tersebut, lanjut David, merupakan bagian dari standar pelayanan Disdukcapil Sangihe untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan.

 

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat potensi kendala teknis yang sewaktu-waktu dapat menghambat pelayanan, seperti gangguan jaringan internet maupun faktor kelalaian petugas.

 

Sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, Disdukcapil Sangihe menyiapkan solusi berupa “Memo Kompensasi” bagi warga yang dokumennya belum selesai sesuai standar pelayanan.

 

“Jika pelayanan kami terhambat sehingga dokumen warga tertunda, masyarakat bisa menghubungi petugas untuk mendapatkan memo kompensasi,” katanya.

 

Warga yang memegang memo tersebut nantinya akan mendapatkan prioritas pelayanan saat kembali ke kantor Disdukcapil tanpa harus mengambil nomor antrean ulang.

 

Melalui sistem pelayanan ini, Disdukcapil Sangihe berharap masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan dengan lebih nyaman, cepat, dan memiliki kepastian waktu penyelesaian. Masyarakat juga diimbau untuk terus memantau platform digital resmi Disdukcapil guna memperoleh informasi pelayanan terbaru.

 

(*Udy)