Samsat Papua Barat dan Pemkab Kaimana Perkuat Sinergi Optimalkan PAD dari Sektor Pajak Daerah

Papua Barat1 Dilihat
“Tim Pembina Samsat Provinsi Papua Barat bersama Pemerintah Kabupaten Kaimana saat mengikuti rapat evaluasi sinergitas pemungutan pajak dan operasi pajak daerah di Kantor BPKAD Kaimana, Jumat (29/5/2026), guna memperkuat koordinasi dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)”

KAIMANA, EkuatorNews.com — Tim Pembina Samsat Provinsi Papua Barat yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Barat, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Papua Barat, dan PT Jasa Raharja menggelar rapat evaluasi sinergitas pemungutan pajak dan operasi pajak daerah bersama Pemerintah Kabupaten Kaimana di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaimana, Jumat (29/5/2026).

Rapat tersebut bertujuan menyamakan persepsi sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan kepatuhan pembayaran pajak daerah.

Direktur Lalu Lintas Polda Papua Barat, Komisaris Besar Polisi Arief Bahtiar, S.I.K., M.M., menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kaimana atas dukungan dan sambutan yang diberikan kepada Tim Pembina Samsat Provinsi Papua Barat.

Menurutnya, pelaksanaan tugas kepolisian lalu lintas mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain mendukung peningkatan PAD, kata Arief, registrasi kendaraan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kepemilikan kendaraan bermotor.

“Registrasi kendaraan bertujuan memberikan perlindungan hukum, kepastian kepemilikan, serta meningkatkan keamanan dari potensi tindak kriminal,” ujarnya.

Ia juga berharap jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Kaimana terus memahami dan menjalankan regulasi serta standar operasional prosedur yang berlaku dalam pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Papua Barat, Dr. M. Bachri Yasin, S.E., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang telah disepakati sebelumnya.

Menurutnya, pembayaran pajak daerah merupakan kewajiban yang mengikat baik bagi individu maupun badan usaha sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Pemerintah Provinsi Papua Barat terus berupaya mengoptimalkan PAD melalui peningkatan pelayanan publik, sinergi pemungutan pajak daerah, digitalisasi sistem manajemen retribusi, hingga kebijakan pembebasan sanksi administratif pajak daerah,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Cabang Jasa Raharja Papua Barat dan Papua Barat Daya, Aulia Redha Martha Husaini, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 menjadi dasar hukum penyelenggaraan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Ia mengatakan, Jasa Raharja memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan dasar dan santunan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

“Ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, laut, maupun udara,” ujarnya.

Aulia berharap melalui rapat tersebut dapat terbentuk forum komunikasi yang lebih solid antara BPKAD, Bapenda, Samsat, dan Satlantas guna memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan pelayanan publik dan optimalisasi pendapatan daerah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPKAD Kabupaten Kaimana Arsami, Kepala Bapenda Kabupaten Kaimana Dr. Joice M. Tuanakotta, Kepala Samsat Kaimana Andy Kusuma, Kasat Lantas Polres Kaimana AKP Edy Sumule, serta sejumlah pejabat dan undangan lainnya. (REI)