Tanah Belum Terpetakan? Kini Bisa Plotting Mandiri Lewat Fitur Swaplotting di Sentuh Tanahku

Nasional55 Dilihat
“Ilustrasi”

JAKARTA, EkuatorNews.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi digital layanan pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Salah satu fitur yang dapat dimanfaatkan masyarakat adalah Swaplotting, layanan yang memungkinkan pemilik tanah melakukan plotting atau pemetaan bidang tanah secara mandiri melalui smartphone.

Plotting merupakan proses penetapan posisi bidang tanah ke dalam peta digital berdasarkan titik koordinat atau Global Positioning System (GPS). Melalui fitur ini, masyarakat dapat mengajukan lokasi bidang tanah yang belum terpetakan tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah).

Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menjelaskan bahwa data yang diajukan masyarakat melalui fitur Swaplotting akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Kantah setempat sebelum dimasukkan ke dalam peta digital pertanahan.

“Pemilik tanah bisa mengajukan titik lokasi melalui fitur Swaplotting di Sentuh Tanahku. Data yang masuk nantinya akan diverifikasi oleh Kantah setempat sesuai dengan data yang dimiliki Kementerian ATR/BPN. Jika sesuai, bidang tanah tersebut akan dipetakan ke dalam sistem peta digital,” jelas Ary Sucaya, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, fitur Swaplotting dirancang untuk membantu pemetaan bidang tanah yang belum terdata secara digital, baik bagi masyarakat yang belum memiliki sertipikat maupun yang masih menggunakan sertipikat analog.

“Tujuannya adalah meningkatkan integrasi data pertanahan, memberikan kepastian lokasi bidang tanah, serta mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran tanah,” ujarnya.

Fitur Swaplotting dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia untuk perangkat berbasis Android maupun iOS. Untuk menggunakan layanan tersebut, pengguna perlu mengaktifkan izin akses lokasi agar sistem dapat mengidentifikasi posisi bidang tanah secara akurat.

Bagi pemilik tanah yang telah memiliki sertipikat analog, pengguna dapat memilih menu ‘Bersertipikat’ dan melengkapi informasi yang dibutuhkan, seperti identitas pemegang hak, nomor hak, luas tanah, lokasi bidang tanah, serta mengunggah foto sertipikat sebagai dokumen pendukung.

Sementara itu, masyarakat yang bidang tanahnya belum bersertipikat dapat memilih opsi ‘Belum Sertipikat’, kemudian melengkapi identitas diri, lokasi tanah, alas hak yang dimiliki, serta bukti pembayaran pajak sebagai dokumen pendukung proses verifikasi.

Setelah seluruh data dan dokumen diunggah, sistem akan meneruskan informasi tersebut kepada Kantor Pertanahan setempat untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi sebelum digunakan dalam proses pemutakhiran data peta bidang tanah.

Melalui fitur Swaplotting, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung pemetaan bidang tanah secara digital guna mewujudkan data pertanahan yang lebih akurat, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah. (IKI)