Wamen ATR/BPN Dorong Pemkab Tanah Laut Perkuat GTRA untuk Selesaikan Sengketa Pertanahan

Nasional33 Dilihat
“Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, saat berdialog dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan unsur Forkopimda. Dalam pertemuan tersebut, Wamen Ossy mendorong penguatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai forum penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah”

TANAH LAUT, EkuatorNews.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut untuk mengoptimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai wadah kolaborasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di daerah.

Hal tersebut disampaikan Wamen Ossy saat menghadiri pertemuan bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut di Balairung Tuntung Pandang, Kabupaten Tanah Laut, Minggu (31/5/2026).

Menurutnya, GTRA merupakan instrumen penting yang dapat digunakan pemerintah daerah untuk membantu percepatan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan melalui pendekatan koordinatif dan kolaboratif.

“Bupati memiliki kewenangan yang sangat kuat untuk menangani berbagai persoalan pertanahan di daerahnya. Bupati juga merupakan Ketua GTRA di tingkat kabupaten sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria,” ujar Ossy.

Ia menjelaskan, GTRA dibentuk Kementerian ATR/BPN sebagai forum yang mempertemukan seluruh pemangku kepentingan guna mencari solusi terbaik atas berbagai persoalan pertanahan yang terjadi di daerah.

Forum tersebut melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, instansi terkait, serta perwakilan masyarakat sehingga setiap permasalahan dapat dibahas secara terbuka dan menghasilkan solusi yang dapat diterima semua pihak.

Menurut Wamen Ossy, pendekatan dialog dan musyawarah perlu lebih diutamakan dibandingkan penyelesaian melalui jalur litigasi yang umumnya membutuhkan waktu panjang dan proses yang kompleks.

“Jika persoalan yang dihadapi bersifat sistemik dan struktural, pemerintah daerah dapat memanfaatkan mekanisme GTRA. Kumpulkan seluruh unsur terkait dan carikan solusi bersama. Setidaknya masyarakat melihat adanya komitmen dan itikad baik dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah yang ada,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy juga menyerahkan sertipikat tanah kepada lima perwakilan penerima. Sertipikat tersebut merupakan bagian dari 111 sertipikat yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 106 sertipikat merupakan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, sementara lima sertipikat lainnya merupakan sertipikat hak atas tanah lintas sektor.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Tanah Laut Rahmat Trianto, Wakil Bupati Tanah Laut Zazuli, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN.

Wamen Ossy dalam kunjungan itu juga didampingi Tenaga Ahli Menteri Bidang Administrasi Negara dan Good Governance Ajie Arifuddin, Tenaga Ahli Menteri Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis Hendri Teja, Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru Ahmad Suhaimi, serta Pelaksana Harian Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut Isa Widyatmoko. (IKI)