Lewat Media Workshop, BPJS Kesehatan Manado Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Publik

Narasumber Media Workshop yang digelar oleh BPJS Kesehatan Manado, di hotel Luwansa Manado, Jumat (5)6/2026).

Manado, EkuatorNews.com – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Manado terus memperkuat sinergi dengan insan pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Hal itu diwujudkan melalui kegiatan Media Workshop yang digelar di Hotel Luwansa Manado, Jumat (5/6/2026).

Mengusung tema “Membangun Komunikasi Terbuka, Menguatkan Kepercayaan Publik Terhadap Program JKN”, kegiatan ini menghadirkan berbagai narasumber dari BPJS Kesehatan, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, hingga Pemerintah Provinsi Sulut.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Manado, dr. Nyimak Wiwiek Yuliadewi MM AAK, bersama Asisten Deputi Bidang SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan, Yuliarso Budiman, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Carla Ch Gerret SP, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Clief R Wangke S.Sos, serta Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan KCU Manado Chrisye Tangkawarow.

Dalam sambutannya, Yuliarso Budiman menegaskan bahwa media memiliki peran strategis dalam membangun kepercayaan publik terhadap BPJS Kesehatan dan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Melalui pertemuan hari ini, tujuan kami sederhana namun penting, yakni mempererat silaturahmi, membuka ruang diskusi dan menyamakan persepsi. Kami ingin mendengar langsung harapan, kendala, serta ide dari rekan-rekan media,” ujar Yuliarso.

Ia mengatakan BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus transparan, responsif, dan terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

“Kami akan terus menyediakan data yang benar, mengundang media dalam berbagai kegiatan, serta memperlakukan media sebagai bagian dari keluarga besar yang sama-sama berjuang demi kepentingan masyarakat. Kepercayaan publik sangat bergantung pada bagaimana informasi disampaikan,” katanya.

Menurutnya, hubungan yang harmonis antara BPJS Kesehatan dan media akan menghasilkan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, Carla Ch Gerret SP, memaparkan materi mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Carla menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas badan publik.

Ia memaparkan empat kategori informasi publik, yakni informasi wajib berkala, informasi wajib serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.

“Badan publik memiliki kewajiban menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat sesuai ketentuan undang-undang. Namun ada juga informasi yang tidak dapat dibuka, seperti data pribadi peserta maupun rekam medis pasien,” jelas Carla.

Ia mencontohkan laporan keuangan dan laporan kinerja sebagai informasi yang wajib diumumkan secara berkala, sementara informasi terkait perubahan layanan dalam kondisi darurat harus disampaikan secara serta merta kepada masyarakat.

Carla juga menjelaskan peran Komisi Informasi sebagai pengawas implementasi UU KIP, penyelesai sengketa informasi melalui mekanisme ajudikasi non-litigasi, serta pelaksana edukasi dan advokasi bagi badan publik.

Melalui workshop ini, BPJS Kesehatan berharap terbangun komunikasi yang semakin terbuka dan produktif dengan media, sehingga informasi mengenai Program JKN dapat tersampaikan secara utuh, akurat, dan mudah dipahami masyarakat.

“Kami berharap setiap tulisan dan pemberitaan yang lahir dari kegiatan ini dapat menjadi informasi yang bermanfaat sekaligus mendorong kemajuan daerah dan bangsa,” tutup Yuliarso.

(Enny)