115 Calon Kepala Desa di Sangihe Sudah Kantongi Surat Keterangan Bebas TGR

Sangihe18 Dilihat

 

115 Bakal Calon Kades Memperoleh Surat Bebas TGR

Ekuatornews.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe mencatat sebanyak 115 bakal calon kepala desa (Kampung) yang akan mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades) telah mengajukan dan memperoleh surat keterangan bebas Tuntutan Ganti Rugi (TGR) hingga 9 Juni 2026.

 

Inspektur Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Willy Tucunan, mengatakan jumlah tersebut berasal dari 118 kampung yang melaksanakan Pilkades dan tersebar di 12 kecamatan dari total 15 kecamatan di daerah itu.

 

“Dari 115 yang sudah mengajukan permohonan bebas TGR, terdiri dari 48 petahana dan 67 mantan kepala kampung,” kata Tucunan kepada awak media Kamis (11/6/2026).

 

Ia menjelaskan, jumlah tersebut masih akan terus diperbarui seiring dengan masuknya permohonan dari berbagai kecamatan. Menurutnya, setiap kampung memiliki jumlah perangkat dan mantan perangkat yang berbeda sehingga proses pendataan bersifat dinamis.

 

Inspektorat, lanjut Tucunan, terus berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kabupaten serta mengingatkan dinas teknis agar tetap konsisten menjalankan tahapan Pilkades sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

 

“Kami berharap jadwal yang sudah ditetapkan berdasarkan perubahan terakhir tidak lagi berubah, karena selanjutnya akan memasuki tahapan penelitian keabsahan administrasi,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, Bupati Kepulauan Sangihe memberikan respons positif terhadap pelaksanaan penerbitan surat keterangan bebas TGR dan menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan.

 

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan dinas teknis, masa perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala kampung berlangsung pada 20 Mei hingga 12 Juni 2026 bagi kampung yang jumlah bakal calonnya masih kurang dari dua orang.

 

Apabila hingga batas waktu tersebut jumlah bakal calon masih belum memenuhi syarat, maka akan diberikan tambahan masa perpanjangan pendaftaran pada 15 hingga 29 Juni 2026.

 

Pada periode yang sama, panitia pemilihan akan melakukan penelitian terhadap seluruh berkas dan dokumen yang diajukan para bakal calon.

 

“Jadi sampai akhir Juni, panitia masih bekerja untuk meneliti keabsahan dokumen yang telah disampaikan oleh para bakal calon,” jelas Tucunan.

 

Dengan demikian, seluruh proses verifikasi administrasi diharapkan dapat berjalan sesuai tahapan sehingga pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat berlangsung secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

(*Udy)