Sertifikasi Tanah Wakaf Melonjak 206 Persen, Menteri Nusron Apresiasi Peran Nazir dan Wakif

Nasional21 Dilihat
“Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyerahkan sertipikat wakaf kepada penerima manfaat dalam rangkaian International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 di Universitas Darunnajah, Jakarta”

JAKARTA, EkuatorNews.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mendaftarkan tanah wakaf. Menurutnya, peran nazir dan wakif menjadi faktor penting dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf yang terus menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir.

Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron saat menghadiri International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertipikat Wakaf di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

“Perbandingan datanya, tahun 2015-2016 total bidang tanah wakaf baru 100 ribu, tapi sekarang sudah bertambah 200 ribu sehingga ada kenaikan 206 persen. Saya mengucapkan terima kasih kepada para wakif dan nazir. Kesadaran untuk mendaftarkan tanah wakaf semakin hari semakin meningkat,” ujar Menteri Nusron.

Ia menilai peningkatan jumlah bidang tanah wakaf yang terdaftar mencerminkan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk menjaga dan mengamankan aset umat melalui kepastian hukum. Sertifikasi tanah wakaf dinilai menjadi langkah penting agar pemanfaatannya dapat berlangsung secara berkelanjutan dan terhindar dari berbagai persoalan hukum di masa mendatang.

Menteri Nusron menjelaskan, salah satu risiko yang kerap terjadi pada tanah wakaf yang belum bersertifikat adalah munculnya sengketa ketika nilai tanah meningkat akibat pembangunan di sekitarnya, termasuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Banyak sekali, terutama di Pulau Jawa, khususnya Jabodetabek dan Banten yang terdapat PSN. Tanah tersebut sebelum ada PSN nilainya tidak tinggi, tetapi setelah ada PSN valuasi asetnya naik drastis,” jelasnya.

Menurutnya, kenaikan nilai aset tersebut berpotensi memicu klaim atau tuntutan terhadap tanah yang sebelumnya telah diwakafkan, terutama jika belum memiliki status hukum yang kuat melalui sertipikat.

Karena itu, ia mengimbau para nazir untuk segera mengurus sertifikasi tanah wakaf guna memberikan perlindungan hukum yang jelas terhadap aset umat.

“Supaya konflik tidak berkepanjangan, kami harapkan para nazir segera menyertifikatkan tanah wakaf demi keamanan aset umat,” tegas Menteri Nusron.

Ia berharap tren peningkatan sertifikasi tanah wakaf dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak aset umat yang terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat luas. (IKI)