
BINTUNI, EkuatorNews.com – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni menghadirkan inovasi terbaru bernama PACE (Pemeriksaan Awal Cegah Error) Layanan Pertanahan.
Inovasi ini difokuskan pada layanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali dan menjadi langkah preventif yang dirancang untuk meminimalkan kesalahan sejak awal proses pengajuan permohonan. Dengan demikian, proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan tepat sasaran hingga terbitnya sertipikat hak atas tanah.
PACE hadir sebagai solusi atas berbagai kendala yang selama ini kerap ditemui dalam proses pendaftaran tanah pertama kali. Beberapa di antaranya adalah ketidaklengkapan dokumen, ketidaksesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan tata ruang, indikasi sengketa tanah, hingga persyaratan administrasi yang baru diketahui kurang setelah berkas memasuki tahapan lanjutan.
Kondisi tersebut sering kali menyebabkan berkas harus dikembalikan kepada pemohon, proses layanan tertunda, serta bertambahnya waktu penyelesaian permohonan.
Melalui inovasi PACE, setiap berkas yang masuk akan diperiksa secara menyeluruh sebelum diregistrasi ke dalam sistem pelayanan. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas sesuai bidang tugas masing-masing, mulai dari pengecekan kelengkapan administrasi oleh petugas loket hingga verifikasi kesesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan tata ruang serta pemeriksaan indikasi sengketa oleh Petugas Informasi Geospasial Tematik (IGT).
Apabila ditemukan kekurangan dokumen atau ketidaksesuaian data, pemohon akan segera diberikan informasi dan pendampingan sehingga perbaikan dapat dilakukan lebih awal sebelum berkas memasuki tahapan proses berikutnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni menilai inovasi ini merupakan bentuk komitmen dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dengan mengedepankan prinsip preventif, akuntabel, dan pelayanan prima, PACE diharapkan mampu meningkatkan efektivitas proses pendaftaran tanah sekaligus mengurangi potensi kesalahan administrasi yang dapat menghambat penerbitan sertipikat.
Melalui pemeriksaan yang lebih cermat sejak awal, setiap tahapan layanan dapat berjalan secara optimal sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya dengan lebih cepat, mudah, dan tepat waktu.
Inovasi PACE menjadi salah satu langkah nyata Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni dalam mendukung reformasi birokrasi serta mewujudkan pelayanan publik yang modern, berkualitas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (IKI)














