
KAIMANA, EkuatorNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana bersama Pemerintah Kabupaten Kaimana menyepakati lima poin penting sebagai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelaksanaan Program Satu Miliar Satu Kampung (Samisaka) yang digelar di Ruang Rapat DPRK Kaimana, Selasa (23/6/2026).
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani oleh Wakil Ketua III DPRK Kaimana, Dennis Yusuf Sawi, dan Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Azer Nyai, yang mewakili Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Usai rapat, Dennis Sawi menjelaskan bahwa lima poin kesimpulan yang dihasilkan merupakan hasil pembahasan bersama antara DPRK, pemerintah daerah, serta pihak-pihak terkait yang hadir dalam RDP tersebut.
“Kesimpulan dari Rapat Dengar Pendapat ini telah disepakati bersama dan ditandatangani oleh DPRK Kaimana serta Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan. Seluruh proses juga disaksikan oleh peserta rapat yang hadir,” ujar Dennis.

Adapun lima poin kesimpulan yang disepakati yakni:
1. Perlu ditinjau kembali terkait honor/gaji pendamping Program SAMISAKA di tingkat kabupaten.
2. Program SAMISAKA disesuaikan dengan Potensi dan Sumber Daya Alam pada masing-masing kampung.
3. Bahwa Pembibitan semua Komoditas program SAMISAKA harus disiapkan oleh Masyarakat Kampung disesuaikan dengan standar spesifikasi bibit.
4. Perlu adanya penyuluhan bagi Masyarakat Kampung terkait standar spesifikasi bibit.
5. Adanya transparansi dari Dinas PMK dan TPKK terkait penyaluran dan Realisasi Penggunaan Anggaran program SAMISAKA.
Dennis menambahkan, hasil kesimpulan RDP tersebut telah diserahkan kepada perwakilan Pemerintah Kabupaten Kaimana untuk diteruskan kepada Bupati Kaimana sebagai bahan pertimbangan dan tindak lanjut dalam pelaksanaan program ke depan.
“Setelah rapat selesai, dokumen kesimpulan yang telah disepakati bersama secara resmi kami serahkan kepada perwakilan Pemerintah Daerah untuk diteruskan kepada Bupati Kaimana sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan Program Samisaka,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas pelaksanaan Program Satu Miliar Satu Kampung (Samisaka), Selasa (23/6/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRK Kaimana tersebut dipimpin Ketua DPRK Kaimana, Robi Daud Samangun, bersama Wakil Ketua III DPRK Kaimana, Dennis Yusuf Sawi. Turut hadir anggota DPRK, Staf Ahli Bupati Kaimana Bidang Pembangunan, Azer Nyai yang mewakili Bupati Kaimana, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. (IKI/REI)










