Transparan dan Mudah, ATR/BPN Ajak Masyarakat Cek Sendiri Biaya Layanan Pertanahan

Nasional16 Dilihat

JAKARTA, EkuatorNews.com – Masyarakat yang hendak mengurus sertipikat tanah, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya kini tidak perlu lagi bingung mengenai besaran biaya yang harus dibayarkan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur secara resmi oleh pemerintah dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, mengatakan dasar hukum mengenai tarif layanan pertanahan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur dalam PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN,” ujar Achmad, Senin (6/7/2026).

Ia menjelaskan, regulasi tersebut memuat rumus perhitungan berbagai jenis layanan pertanahan, mulai dari pengukuran bidang tanah, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data pertanahan, hingga peralihan hak.

“Di PP 128 Tahun 2015 diterangkan rumus perhitungan biaya, baik untuk kegiatan pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan, maupun berbagai layanan pertanahan lainnya,” jelasnya.

Sebagai contoh, biaya peralihan hak dihitung berdasarkan rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000.

Selain mengatur tarif layanan utama, PP tersebut juga memuat ketentuan mengenai komponen biaya kegiatan lapangan, seperti transportasi, akomodasi, dan konsumsi apabila diperlukan dalam proses pelayanan pertanahan.

“Di dalam PP Nomor 128 Tahun 2015 juga diatur mengenai kegiatan lapangan sebagaimana tercantum pada Pasal 21, termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi,” tambah Achmad.

Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai tarif layanan merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian kepada masyarakat saat mengurus hak atas tanah.

Untuk memudahkan masyarakat, ATR/BPN juga menyediakan fitur perhitungan estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui perkiraan biaya layanan pertanahan secara mandiri sebelum datang ke Kantor Pertanahan.

“Silakan masyarakat dapat mengecek sendiri estimasi biaya layanan yang dibutuhkan melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Achmad.

Dengan adanya kemudahan akses informasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami biaya resmi layanan pertanahan, terhindar dari informasi yang keliru, serta memperoleh pelayanan yang lebih transparan dan terpercaya. (***)