Wamen ATR/BPN Targetkan 87 Persen Lahan Baku Sawah Jadi LP2B demi Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional

Nasional14 Dilihat

JAKARTA, EkuatorNews.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat kedaulatan pangan nasional melalui perlindungan lahan pertanian. Salah satu target yang dicanangkan adalah menetapkan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) nasional sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada tahun 2029.

Hal tersebut disampaikan Ossy Dermawan saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Dalam seminar bertema “Membangun Kedaulatan Pangan Nasional melalui Tata Kelola, Inovasi Teknologi Pertanian dan Human Capital dalam Rangka Menghadapi Dinamika Geopolitik Global”, Ossy mengungkapkan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan serius berupa penyusutan lahan sawah akibat alih fungsi lahan.

“Faktanya, penyusutan luas lahan sawah masih terjadi di Indonesia dengan rasio sekitar 60.000 hingga 80.000 hektare per tahun, atau sekitar 165 sampai 220 hektare setiap hari. Jika kondisi ini terus berlangsung, cita-cita mewujudkan swasembada pangan akan semakin sulit tercapai. Karena itu, target kami adalah 87 persen LBS nasional ditetapkan sebagai LP2B pada tahun 2029,” ujar Ossy Dermawan.

Di hadapan 277 peserta seminar yang terdiri dari pimpinan TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Wamen ATR/Waka BPN menekankan bahwa perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga membutuhkan implementasi yang konsisten oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Untuk mendukung hal tersebut, Kementerian ATR/BPN terus mendorong sinkronisasi kebijakan pertanahan dan tata ruang agar pengendalian alih fungsi lahan dapat berjalan lebih efektif.

“Kami telah mengeluarkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri, serta Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri. Dalam surat edaran tersebut, para gubernur diminta memastikan 87 persen LBS di wilayahnya ditetapkan sebagai LP2B dan diusulkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang,” jelasnya.

Menurut Ossy, implementasi kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Hanya dalam waktu sepuluh hari setelah Surat Edaran Bersama diterbitkan, sebanyak 20 pemerintah kabupaten/kota telah mengajukan Surat Keputusan (SK) penetapan LP2B.

“Alhamdulillah, sepuluh hari setelah surat edaran diterbitkan, sudah ada 20 pemerintah daerah yang mengajukan SK LP2B. Ini menunjukkan percepatan yang sangat baik dan kami berharap semakin banyak daerah yang mengikuti langkah tersebut,” ungkapnya.

Ia optimistis semakin banyak daerah yang menetapkan LP2B, maka lahan pertanian akan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat sehingga tidak mudah dialihfungsikan untuk kepentingan lain.

“Apabila suatu lahan telah ditetapkan sebagai LP2B maupun KP2B, maka lahan tersebut memiliki perlindungan hukum sehingga tidak mudah beralih fungsi. Ini merupakan langkah penting dalam menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan nasional,” tegas Ossy.

Dalam seminar tersebut, Wamen ATR/Waka BPN menjadi panelis bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan I Nyoman Radiarta, serta Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Teuku Faisal Fathani. Diskusi tersebut membahas berbagai strategi memperkuat ketahanan pangan nasional di tengah dinamika geopolitik global serta tantangan perubahan iklim. (***)