Dokumen Wakaf Hilang? Menteri Nusron Pastikan Tanah Tetap Bisa Disertipikatkan

Nasional13 Dilihat

JAKARTA, EkuatorNews.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tanah wakaf yang dokumennya hilang atau tidak lengkap tetap dapat disertipikatkan. Masyarakat, kata dia, dapat menempuh mekanisme hukum berupa isbat wakaf untuk memperoleh kepastian hukum atas aset wakaf tersebut.

Penjelasan itu disampaikan Nusron Wahid saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).

“Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama untuk meminta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf tersebut, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Setelah itu, akta didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf,” jelas Nusron Wahid.

Menurut Nusron, mekanisme isbat wakaf menjadi solusi bagi masyarakat yang menghadapi kendala administrasi, seperti hilangnya dokumen kepemilikan, alas hak yang tidak lengkap, atau kondisi wakif yang telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf (AIW) tidak lagi dapat ditunjukkan.

Dengan adanya penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, proses penerbitan sertipikat tanah wakaf tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN.

Nusron menekankan bahwa sertipikat tanah wakaf merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap aset keagamaan agar terhindar dari potensi sengketa, terutama ketika terjadi pergantian generasi maupun muncul klaim dari pihak lain.

Karena itu, masyarakat yang menghadapi kendala administrasi diminta tidak mengurungkan niat untuk mengurus sertipikasi tanah wakaf.

“Masih ada anggapan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal setiap transaksi harus memiliki administrasi yang tertib. Karena itu, administrasi tanah wakaf harus dibenahi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN juga mengajak organisasi keagamaan, pengelola wakaf, dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama mempercepat sertipikasi tanah wakaf di Indonesia.

Menurutnya, semakin banyak tanah wakaf yang telah bersertipikat, semakin kuat pula perlindungan hukum terhadap aset umat sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan keagamaan, pendidikan, sosial, dan kesejahteraan masyarakat. (***)