Polres Kaimana Ajak Warga Bijak Bermedia Sosial, Ingatkan Bahaya Hoaks dan Ancaman UU ITE

Papua Barat10 Dilihat
“Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kaimana, Iptu Daniel Kewetare”

KAIMANA, EkuatorNews.com – Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K., melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kaimana, Iptu Daniel Kewetare, mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kaimana untuk menggunakan media sosial secara bijak, cermat, dan bertanggung jawab agar tidak terjerat persoalan hukum.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya etika dalam bermedia sosial sekaligus mencegah penyebaran informasi yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, Rabu (29/7/2026).

Menurut Iptu Daniel Kewetare, media sosial memiliki banyak manfaat sebagai sarana komunikasi dan berbagi informasi. Namun, jika disalahgunakan untuk menyebarkan berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, fitnah, pencemaran nama baik, provokasi, maupun informasi yang belum terverifikasi, maka dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berpikir terlebih dahulu sebelum mengunggah, membagikan, maupun mengomentari suatu informasi di media sosial. Pastikan informasi tersebut benar, tidak mengandung unsur kebencian, tidak menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, serta tidak melanggar hukum. Ingat, jejak digital akan selalu ada dan setiap unggahan memiliki konsekuensi hukum apabila disalahgunakan,” ujar Iptu Daniel Kewetare.

Ia menjelaskan, masyarakat perlu memahami ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam aturan tersebut terdapat larangan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik, berita bohong yang merugikan masyarakat, maupun konten yang memicu kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Kaimana melalui Kasi Humas juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang beredar di media sosial. Sebelum membagikan suatu informasi, masyarakat diimbau untuk melakukan verifikasi melalui sumber resmi dan terpercaya serta tetap mengedepankan etika dalam berkomunikasi di ruang digital.

“Media sosial seharusnya menjadi sarana untuk menyebarkan informasi yang positif, mempererat persatuan, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif. Mari bersama-sama menjadi pengguna media sosial yang cerdas, santun, dan bertanggung jawab,” tutup Iptu Daniel Kewetare.

(***/REI RUMLUS)

Berita Terbaru