
Ekuatornews.com – Pelaksanaan lelang sarang burung walet milik Kampung Kalama, Kecamatan Tatoareng, Kabupaten Kepulauan Sangihe, menuai sorotan. Proses penentuan pembeli diduga menyisakan sejumlah kejanggalan, terutama setelah tawaran yang lebih tinggi justru tidak ditetapkan sebagai pemenang.
Dalam proses tersebut, pembeli atas nama Christian Korneles, yang disebut berafiliasi dengan Alfian Runtukahu, ditetapkan dengan harga Rp3,2 juta per kilogram. Padahal, terdapat penawaran lebih tinggi dari Adwin Pratama sebesar Rp3,5 juta per kilogram.
Perbedaan harga tersebut menjadi sorotan karena secara nominal terdapat selisih Rp300 ribu per kilogram antara kedua tawaran. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar dan mekanisme penetapan pembeli sarang walet Kampung Kalama.
Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Sangihe, Rafles A. Rahasia, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa lelang pertama tidak menghasilkan pemenang karena peserta tidak mampu memenuhi harga estimasi yang ditetapkan pemerintah.
“Panitia pelaksanaan lelang sarang burung walet menetapkan estimasi harga Rp6.500.000 per kilogram. Namun pihak peserta lelang tidak mampu mengikuti harga tawaran tersebut dengan alasan harga pasar mengalami penurunan. Sehingga lelang pertama dibatalkan,” ujar Rahasia.
Menurut Rahasia, setelah lelang pertama gagal dan dengan mempertimbangkan penyusutan nilai sarang walet, pihaknya kemudian menyerahkan kepada Kapitalaung Kampung Kalama, Expandriks Kahimpong, untuk mencari calon pembeli.
Keputusan itu, kata dia, juga mempertimbangkan keberlangsungan operasional masyarakat yang terlibat dalam proses panen sarang walet.
“Gagalnya pelaksanaan lelang karena peserta lelang tidak mampu memenuhi standar harga yang diajukan. Dengan memperhatikan keluhan Kapitalaung terhadap susutnya nilai jual sarang walet serta pernyataan bahwa harga di bawah Rp4 juta per kilogram akan berdampak pada operasional masyarakat yang memanen, maka kami menyerahkan kepada Kapitalaung untuk mencari pembeli,” jelasnya.
Terpisah, Kapitalaung Kampung Kalama Expandriks Kahimpong membenarkan pihaknya kemudian mencari pembeli setelah lelang pertama tidak menemukan pemenang.
Menurut Kahimpong, pada Rabu (12/8/2026), pihaknya menemukan pembeli atas nama Christian Korneles dengan kesepakatan harga Rp3,2 juta per kilogram.
“Gagalnya lelang membuat kami harus mencari pembeli sehingga pada Rabu (12/8/2026) kami menemukan pembeli atas nama Christian Korneles dengan harga Rp3.200.000 per kilogram,” kata Kahimpong.
Namun, persoalan kembali mencuat setelah diketahui adanya calon pembeli lain yang mengaku telah berkomunikasi dengan pihak Kampung Kalama dan menyatakan kesediaan membeli dengan harga lebih tinggi.
Adwin Pratama mengungkapkan, pihaknya telah dihubungi Kapitalaung Kalama dan menyepakati harga Rp3,5 juta per kilogram. Bahkan, menurut Pratama, pihaknya juga memperoleh pemberitahuan dari Kabag SDA Pemkab Sangihe.
“Kami hadir justru sudah ada kesepakatan dengan Kapitalaung dan dihubungi Kabag SDA,” singkat Pratama.
Pernyataan tersebut menambah tanda tanya dalam proses penjualan sarang walet Kalama. Sebab, ketika terdapat tawaran Rp3,5 juta per kilogram, pembeli lain justru disebut mendapatkan kesempatan dengan harga Rp3,2 juta per kilogram.
Kahimpong sebelumnya juga menyatakan bahwa harga di bawah Rp4 juta per kilogram dikhawatirkan berdampak terhadap operasional panen. Namun, setelah mempertimbangkan penyusutan nilai sarang walet, pihaknya tetap menerima harga Rp3,2 juta per kilogram.
“Untuk operasional memang menjadi perhitungan kami, namun nilai susut juga tetap harus kami perhatikan. Sehingga dengan harga jual Rp3,2 juta per kilogram kami terima dan untuk operasional kami siasati dari sisa uang operasional panen sarang walet sebelumnya yang kami simpan di kas kampung,” ujarnya.
Dengan adanya perbedaan tawaran tersebut, transparansi proses penentuan pembeli menjadi sorotan. Publik tentu membutuhkan penjelasan mengenai apa dasar penetapan pembeli dengan harga Rp3,2 juta per kilogram ketika terdapat penawaran Rp3,5 juta per kilogram, serta bagaimana mekanisme pengambilan keputusan setelah lelang pertama dinyatakan gagal.
Hingga berita ini diturunkan, fakta mengenai adanya kesepakatan harga yang lebih tinggi tersebut masih menjadi bagian dari informasi yang perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak-pihak terkait. Penjelasan resmi mengenai dasar penetapan pembeli penting untuk memastikan proses penjualan aset atau hasil produksi kampung tersebut berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
(*udy)













