DPMPTSP-TK Kaimana Imbau Perusahaan Segera Laporkan LKPM Triwulan III Melalui OSS

Papua Barat454 Dilihat

KAIMANA, EkuatorNews.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Tenaga Kerja (PMPTSP-TK) Kabupaten Kaimana mengingatkan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), khususnya yang masuk dalam skala usaha menengah dan besar, untuk memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Triwulan III Tahun 2026.

Kepala Dinas PMPTSP-TK Kabupaten Kaimana, La Bania, S.Sos., M.M., mengatakan pelaporan LKPM merupakan bagian penting dalam pemutakhiran data perkembangan kegiatan penanaman modal sekaligus menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam memantau perkembangan investasi.

“Perusahaan yang termasuk dalam skala usaha menengah dan besar wajib menyampaikan LKPM untuk periode Juli sampai September 2026 melalui sistem OSS,” kata La Bania kepada awak media, Rabu (16/9/2026).

Ia menjelaskan, penyampaian LKPM Triwulan III Tahun 2026 telah dibuka mulai 1 Oktober hingga 15 Oktober 2026. Pelaporan dilakukan secara daring melalui website Online Single Submission (OSS) dengan mengakses Menu Pelaporan, kemudian Sub Menu Daftar LKPM menggunakan akun perusahaan masing-masing.

La Bania mengimbau seluruh perusahaan yang memiliki kewajiban pelaporan agar tidak menunda penyampaian LKPM hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan.

“Untuk menghindari kendala maupun keterlambatan, kami mengimbau perusahaan segera melakukan pelaporan melalui akun OSS masing-masing,” ujarnya.

Menurutnya, kewajiban penyampaian LKPM tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).

La Bania juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian LKPM dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi secara berjenjang.

“Sanksinya dapat diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pencabutan Perizinan Berusaha,” jelasnya.

Ia menambahkan, perusahaan yang masih mengalami kendala atau membutuhkan informasi terkait tata cara pengisian LKPM dapat memanfaatkan panduan yang tersedia pada menu Panduan di laman OSS.

“Panduan pengisian LKPM sudah tersedia di website OSS. Kami berharap perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sehingga pelaporan dapat dilakukan dengan benar dan tepat waktu,” kata La Bania.

Untuk informasi lebih lanjut, perusahaan juga dapat memperoleh informasi melalui email [dalaks@bkpm.go.id](mailto:dalaks@bkpm.go.id).

La Bania berharap seluruh pelaku usaha di Kabupaten Kaimana dapat memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, data LKPM yang disampaikan perusahaan juga menjadi bagian penting dalam menyediakan informasi mengenai perkembangan realisasi investasi dan kegiatan usaha di daerah.

(REI RUMLUS)