Kapal Perintis Kaimana Disorot, ABK Mengaku 6 Bulan Tak Digaji dan Minim Alat Keselamatan

Papua Barat48 Dilihat

KAIMANA, EkuatorNews.com — Enam Anak Buah Kapal (ABK) kapal perintis antarkampung di Kabupaten Kaimana, Papua Barat, mengeluhkan gaji yang disebut belum dibayarkan selama enam bulan.

Selain persoalan upah, para ABK juga mempersoalkan kondisi kapal yang menurut mereka belum dilengkapi sejumlah peralatan keselamatan pelayaran, di antaranya radar dan liferaft.

Salah satu ABK mengatakan, sebelum bekerja, dirinya bersama lima ABK lainnya telah menandatangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang berlaku selama satu tahun, terhitung sejak 3 November 2025 hingga 3 November 2026.

“PKL itu senjatanya pelaut. Berlakunya satu tahun. Kecuali ada pelanggaran berat baru bisa kami diputus kerja,” jelasnya kepada awak media di Pelabuhan Kaimana, Rabu (23/9/2026).

Ia mengatakan, gaji yang baru diterima hanya untuk dua bulan, yakni November dan Desember 2025. Sementara sejak Januari 2026 hingga saat ini, gaji mereka disebut belum dibayarkan.

“Dari Januari tanggal 26 sampai bulan Juni, tanggal 29 kapal tidak jalan. Kami disuruh menunggu saja di atas kapal. Tapi kami tetap stay, jaga kapal, ikut pemeriksaan Syahbandar,” katanya.

Menurut dia, pihak pengelola beralasan gaji belum dibayarkan karena kapal tidak berlayar. Namun, para ABK menilai kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi karena mereka masih terikat PKL dan tetap berada di kapal untuk menjaga serta menjalankan kewajiban sebagai awak kapal.

“Kalau tidak ada PKL tidak mungkin kami bertahan 6 bulan. Kami punya keluarga yang ditinggalkan. Makan apa di sana,” tegasnya.

Berdasarkan PKL yang mereka pegang, kata dia, kapten kapal menerima gaji sebesar Rp8 juta per bulan, sedangkan ABK mendapatkan Rp5 juta per bulan.

Persoalan lain yang dikeluhkan adalah kondisi peralatan keselamatan kapal. Ia menyebut kapal yang mereka operasikan belum dilengkapi radar dan liferaft kapsul.

“Jadi dari kapal boleh istirahat jalan. Kita istirahat di sini dari tanggal 15 bulan 8 sampai sekarang. Kita tanya ke pengelola, dia bilang mau cari radar dulu. Selama ini jalan tidak ada barang itu,” ungkapnya.

Selain peralatan keselamatan, para ABK juga mengeluhkan kondisi logistik selama berada di kapal. Mereka menyebut kebutuhan makanan dan air minum tidak selalu terpenuhi.

Ia merujuk pada Pasal 5 huruf B dalam PKL yang menurutnya mengatur kewajiban perusahaan menyediakan makanan dan tempat tinggal yang layak bagi ABK.

“Makanan dengan tempat tinggal yang layak. Sekarang ini ikan tidak ada. Hanya nasi saja kita makan. Air galon sudah berapa hari tidak ada. Padahal itu tanggung jawab mereka,” tegasnya.

Para ABK mengaku telah dua kali menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak Syahbandar. Dalam pertemuan yang difasilitasi, turut hadir agen kapal, pihak pengelola dan Dinas Perhubungan.

Namun, hingga saat ini mereka mengaku belum mendapatkan kepastian terkait pembayaran gaji yang tertunggak.

“Sampai di Syahbandar ada pengakuan di depan. Tapi sampai kemarin gajian tidak ada. Katanya suruh tanya lagi ke pemilik kapal. Pemiliknya orang Ternate, tapi yang tanda tangan kontrak pengelola di sini,” katanya.

Menurut dia, pihak Syahbandar telah menjanjikan pertemuan lanjutan dengan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta DPRD Kaimana pada Kamis (24/9/2026).

Para ABK berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan solusi atas persoalan yang mereka hadapi.

“Kami berharap ada solusi. Kami tidak menolak berangkat, yang penting layak dan hak kami dibayar. Kami ini kerja untuk masyarakat yang butuh kapal itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kaimana, Daniel Irto Bato, mengatakan pembayaran terhadap sewa kapal perintis yang dibiayai Pemerintah Kabupaten Kaimana dilakukan berdasarkan perjalanan atau per trip.

Menurut Daniel, pembayaran dilakukan setelah pihak pengelola kapal mengajukan permintaan pembayaran yang disertai dokumen pendukung.

“Mereka baru ajukan pembayaran satu kali pada bulan Agustus 2026 lalu. Itu untuk perintis yang melayani rute Teluk. Sementara untuk layani ke arah Etna harus melalui lelang,” ungkapnya.

Terkait gaji ABK yang disebut belum dibayarkan, Daniel menegaskan persoalan tersebut bukan menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan, melainkan menjadi kewajiban pihak pengelola kapal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kapal perintis antarkampung di Kaimana belum memberikan tanggapan atas keluhan para ABK tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui aplikasi pesan singkat, namun belum mendapatkan jawaban.

(***/REI RUMLUS)