Wabup Isak Waryensi Sampaikan Jawaban Pemkab atas Pandangan Fraksi DPRK Kaimana

Papua Barat48 Dilihat

KAIMANA, EkuatorNews.com – Wakil Bupati Kaimana Isak Waryensi menyampaikan jawaban Pemerintah Kabupaten Kaimana terhadap Laporan Pandangan Umum (LPU) fraksi-fraksi DPRK Kaimana terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2026.

Jawaban tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRK Kaimana yang berlangsung di Ruang Rapat DPRK Kaimana, Jumat (25/9/2026).

Dalam penyampaiannya, Isak Waryensi mengatakan Pemerintah Kabupaten Kaimana memberikan apresiasi atas berbagai masukan dan pandangan fraksi-fraksi DPRK terhadap rancangan perubahan APBD 2026.

Salah satu persoalan yang mendapat perhatian adalah penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Menanggapi pandangan Fraksi Demokrat, Pemerintah Daerah menyatakan berkomitmen menuntaskan penataan tenaga non-ASN melalui skema PPPK paruh waktu.

“Pemerintah Daerah berkomitmen menuntaskan penataan tenaga non-ASN melalui skema PPPK Paruh Waktu dengan berkoordinasi bersama Menpan RB dan BKN,” demikian jawaban Pemerintah Daerah yang disampaikan Wakil Bupati.

Selain persoalan PPPK, Pemkab Kaimana memberikan jawaban terhadap sejumlah catatan terkait pelaksanaan Program Satu Miliar Satu Kampung (SAMISAKA).

Pemkab memastikan penetapan honorarium pendamping kabupaten dilakukan secara proporsional, adil dan sesuai tata kelola keuangan daerah. Untuk jenis honorarium yang tidak diatur secara spesifik dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR), pemerintah daerah merujuk pada Kepmendes PDTT Nomor 148 Tahun 2022 sebagai salah satu dasar penetapan standar satuan harga daerah.

Pemkab Kaimana juga menyatakan akan mempercepat pelaksanaan kegiatan dalam APBD induk 2026. Langkah yang disiapkan antara lain menyelesaikan proses pengadaan barang dan jasa yang tertunda, melakukan penjadwalan ulang pekerjaan, memantau capaian secara bulanan serta memberikan teguran tertulis kepada perangkat daerah dengan realisasi rendah.

Terkait penanganan kebakaran, pemerintah daerah sependapat bahwa penanganan harus dilakukan secara cepat, terpadu dan terkoordinasi dengan melibatkan TNI, Polri serta instansi terkait sesuai kebutuhan di lapangan.

Pemkab Kaimana menyebut telah menetapkan Keputusan Bupati Kaimana Nomor 300.2/160/IX/2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kaimana Tahun 2026.

Sementara untuk penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT), pemerintah daerah menyatakan akan menggunakannya sesuai kriteria, prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila kejadian kebakaran memenuhi kondisi keadaan darurat dan/atau keperluan mendesak.

Pemkab juga menyatakan akan mempertimbangkan usulan hibah bagi KPU dan Bawaslu untuk penimbunan lahan kantor di Jalan Lingkar Simora pada Tahun Anggaran 2027, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan kemampuan keuangan daerah.

Hal serupa disampaikan terkait usulan hibah pembangunan talud di kawasan Batalyon 764 Iamba Baua. Pemerintah daerah menyatakan usulan tersebut akan dipertimbangkan untuk diakomodir dalam APBD 2027 sesuai ketentuan yang berlaku dan kemampuan fiskal daerah.

Mengenai monitoring Program SAMISAKA, Pemkab menjelaskan bahwa monitoring, evaluasi dan pembinaan dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung bersama distrik. Anggaran monitoring telah dialokasikan pada masing-masing distrik dalam Perubahan APBD 2026, sementara hasil monitoring dilaporkan kepada Bupati.

Pemkab Kaimana juga memberikan apresiasi terhadap peran Yon TP 864/Nane Nambae dalam membantu penanganan pemadaman dan evakuasi di sejumlah titik.

Namun, pemerintah daerah menyatakan akan mendorong bentuk kerja sama yang lebih mendasar melalui Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Kaimana dengan Yon TP 864/Nane Nambae.

Kerja sama tersebut nantinya akan mengatur ruang lingkup, pembagian peran, jangka waktu serta skema dukungan pemerintah daerah.

Di bidang pendidikan, Pemkab Kaimana mengakui adanya persoalan terkait sekolah dasar yang belum dapat melaksanakan Tes Kompetensi Akademik (TKA).

Pemerintah daerah menyebut Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga akan melakukan pendataan kebutuhan sarana pendukung pada 11 sekolah serta menyelenggarakan pelatihan bagi proktor dan teknisi secara bertahap.

Untuk pelayanan administrasi kependudukan, pemerintah daerah menyatakan telah mengakomodasi tambahan anggaran sebesar Rp66,8 juta dalam Perubahan APBD 2026 untuk pengadaan sampul Kartu Keluarga dan dompet KTP.

Sementara kebutuhan penunjang lainnya, seperti ribbon dan kebutuhan Kartu Identitas Anak (KIA), akan diprioritaskan dalam APBD Tahun Anggaran 2027.

Terkait penguatan sektor perikanan dan komoditas unggulan daerah, Pemkab Kaimana menyatakan setiap pembentukan regulasi maupun alokasi anggaran baru harus didasarkan pada kajian teknis dan akademis.

Pemerintah daerah melalui OPD teknis akan melakukan pemetaan potensi objek retribusi baru, termasuk pengujian komoditas perikanan, kakao dan pala.

Kajian tersebut juga akan menjadi dasar dalam merumuskan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Sementara usulan subsidi kargo udara hasil laut ke Jakarta dari APBD akan terlebih dahulu dikaji dari sisi teknis, volume pengiriman, dampak terhadap pendapatan nelayan serta kemampuan anggaran daerah.

“Setelah kajian komprehensif tersebut rampung dan dinyatakan layak secara aturan maupun analisis ekonomi, TAPD bersama OPD terkait baru akan mengusulkan penganggarannya pada APBD,” demikian jawaban pemerintah daerah.

Dalam menjawab pandangan Fraksi Golkar, Pemkab Kaimana juga menjelaskan penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.

Penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA tercatat sebesar Rp114,303 miliar. Setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal sebesar Rp685 juta, pembiayaan netto menjadi Rp113,618 miliar untuk menutup defisit anggaran.

Pemerintah daerah menyatakan penggunaan SiLPA akan diarahkan secara selektif untuk kegiatan yang berdampak langsung terhadap penanganan kemiskinan, penyediaan layanan dasar dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, termasuk percepatan penyaluran program SAMISAKA.

Menanggapi serapan belanja Semester I 2026 yang disebut mencapai 20,65 persen, pemerintah daerah menyiapkan sejumlah langkah percepatan, antara lain penyesuaian dan penjadwalan ulang kegiatan pada triwulan IV, monitoring mingguan terhadap proses lelang dan pemaketan melalui SiRUP/SPSE, serta pengetatan verifikasi dokumen RKA/DPA-SKPD.

Dalam jawaban kepada Fraksi Golkar, Pemkab Kaimana turut menjelaskan pelaksanaan program beasiswa mahasiswa pada Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri.

Pemerintah daerah menyatakan akan melakukan rekonsiliasi berdasarkan dokumen RKA/DPA, realisasi anggaran, SP2D, tagihan perguruan tinggi, jumlah mahasiswa aktif, tahapan pendidikan, program studi dan komponen biaya.

Pemkab juga akan menyusun daftar nominatif penerima beasiswa yang dapat diverifikasi, termasuk informasi nama mahasiswa, program studi, semester, status aktif, status OAP/non-OAP berdasarkan dokumen pendukung, jenis pembiayaan serta target penyelesaian pendidikan.

Sementara itu, terkait pengembangan Kawasan Kota Baru, pemerintah daerah menyatakan kawasan tersebut merupakan pusat pertumbuhan baru yang strategis untuk memperluas pusat kegiatan ekonomi dan permukiman.

Sejumlah tahapan yang disebut sedang dipersiapkan meliputi penataan struktur ruang kawasan permukiman perkotaan dan pemerintahan di koridor Krooy–Tanggaromi, pembukaan akses transportasi melalui Jalan Poros Kota Baru dan jalan masuk kawasan, serta penyiapan infrastruktur dasar seperti permukiman, drainase dan jalan lingkungan.

Pemkab Kaimana juga menyatakan dukungannya terhadap langkah antisipasi dampak cuaca dan suhu ekstrem pada tiga bulan terakhir 2026.

Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, pemerintah daerah menyebut telah menyediakan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam Perubahan APBD 2026 yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan darurat dan langkah antisipatif, termasuk penyediaan air bersih, penanganan ancaman produksi pangan dan perlindungan masyarakat terdampak.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Isak Waryensi mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRK dalam pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kaimana.

(REI RUMLUS)