
Sangihe, Ekuatornews.com – Hampir satu bulan menghilang usai dilaporkan dalam kasus perlindungan anak di Kampung Taloarane kecamatan Manganitu, terduga pelaku berinisial AM akhirnya ditemukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kepulauan Sangihe.
Penangkapan tersebut berlangsung di kawasan Pelabuhan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Selasa (29/9/2026), setelah terduga pelaku diketahui kembali ke wilayah Sangihe usai berada di Manado.
Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan melalui LP/B/107/VII/2026/SPKT/POLRES KEPL. SANGIHE tertanggal 29 Juli 2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui setelah Tim URC Polres Kepulauan Sangihe melakukan penelusuran. Tim kemudian bergerak dan menemukan yang bersangkutan di kawasan Pelabuhan Tahuna.
Operasi tersebut dipimpin Aiptu Fondel Saselah bersama Bripka Matius J. Maringka. Terduga pelaku selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan perlindungan anak. Aparat kepolisian diharapkan mengusut perkara tersebut secara menyeluruh serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi lebih lanjut mengenai kronologi perkara, status hukum terduga pelaku, serta langkah penyidik masih menunggu keterangan resmi dari pihak Polres Kepulauan Sangihe.
(*udy)



