Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Nusaulan Dilaporkan ke Polres Kaimana, DP3A Beri Pendampingan

Papua Barat39 Dilihat

KAIMANA, EkuatorNews.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kaimana, Papua Barat, memastikan terus memberikan pendampingan terhadap korban dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kampung Nusaulan, Distrik Buruway.

Kepala DP3A Kabupaten Kaimana, Olivia Ansanay, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan terkait kasus tersebut pada pertengahan September 2026 melalui layanan pengaduan WhatsApp Center Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A Kaimana.

“Dari DP3A pasti kita tetap melakukan pendampingan kepada korban,” ujar Olivia kepada awak media di Hotel Grand Papua, Selasa (29/9/2026).

Olivia menjelaskan, dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui. Saat ini, DP3A telah melakukan pendampingan terhadap keluarga korban untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres Kaimana.

Selain itu, korban juga telah menjalani pemeriksaan medis berupa visum di RSUD Kaimana sebagai bagian dari proses penanganan kasus.

“Kemarin sudah dilakukan pendampingan untuk pengaduan ke Polres, sudah melakukan visum. Selanjutnya nanti akan masuk tahapan-tahapan pemeriksaan bersama-sama dengan Unit PPA dari Polres Kaimana,” jelasnya.

Menurut Olivia, laporan tersebut disampaikan langsung oleh keluarga korban melalui saluran pengaduan Perlindungan Perempuan dan Anak milik DP3A Kaimana.

Setelah menerima laporan, tim DP3A langsung melakukan penjangkauan terhadap korban serta mengambil langkah awal berupa perekaman kasus, pendampingan pelaporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), hingga proses visum.

“Dari keluarga sendiri yang mengadukan melalui layanan saluran pengaduan perlindungan perempuan dan anak DP3A. Kemudian langsung kami menjangkau korban dan mengambil langkah untuk perekaman kasus, pemeriksaan laporan ke SPKT, kemudian divisum,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan data DP3A Kaimana, hingga Agustus 2026 tercatat sekitar 40 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kaimana. Dari jumlah tersebut, sekitar 20 kasus di antaranya merupakan kekerasan terhadap anak.

“Memang untuk Kabupaten Kaimana kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sampai bulan Agustus sudah mencapai angka 40-an. Kasus kekerasan terhadap anak itu sudah ada di angka 20,” ungkap Olivia.

Ia berharap proses penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.

“Harapan kami tahapan-tahapan dalam penanganan kasus ini segera dilakukan,” pungkasnya.

(REI RUMLUS)