Dibuka Kadis P3A Kaimana, GOW Gelar Edukasi Hukum Bagi Perempuan

Papua Barat35 Dilihat

Kaimana, EkuatorNews.com— Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Kaimana melalui Bidang Politik, Hukum dan HAM menggelar edukasi hukum bagi perempuan dengan tema “Wujudkan Perempuan Cerdas, Sadar Hukum dan Berdaya” di ruang rapat Kesbangpol Kaimana, Jumat (2/10/2026).

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kaimana, Olivia Enggelin H. Ansanay, diikuti 30 peserta dari pengurus GOW dan perwakilan organisasi perempuan dari delapan suku asli Kaimana.

Diketahui, kegiatan yang bertujuan meningkatkan pemahaman perempuan terkait hak, kewajiban dan perlindungan hukum di lingkungan keluarga maupun masyarakat menghadirkan narasumber dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaimana dan Dinas P3A Kabupaten Kaimana.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kaimana, Olivia Ansanay, mengatakan persoalan perempuan dan anak masih menjadi perhatian bersama. Hingga Agustus 2026, tercatat sekitar 40 kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak di Kaimana.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak, tetapi juga tantangan perlindungan anak, termasuk kasus anak yang terpapar paham radikalisme.

“Data tersebut hendaknya tidak hanya kita lihat sebagai angka. Di balik setiap angka, terdapat individu, keluarga dan masa depan yang membutuhkan perhatian, perlindungan, pendampingan serta penanganan yang tepat,” ujar Olivia.

Ia menegaskan perlindungan perempuan dan anak membutuhkan keterlibatan pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga dan masyarakat. Perempuan khususnya ibu juga memiliki peran penting dalam membangun ketahanan keluarga dan menciptakan lingkungan yang aman.

Olivia menambahkan, perempuan yang cerdas dan sadar hukum bukan hanya ditentukan oleh pendidikan maupun kondisi ekonomi, tetapi juga kemampuan memahami hak dan kewajiban, mengambil keputusan, mandiri serta mengetahui akses bantuan dan pendampingan hukum.

Sementara perempuan berdaya, kata dia, adalah perempuan yang memiliki pengetahuan, kepercayaan diri, kemandirian dan kesempatan untuk berkontribusi dalam keluarga, masyarakat, organisasi maupun pembangunan daerah.

“Ibu-ibu yang hadir pada hari ini saya harapkan dapat menjadi perpanjangan tangan dalam membangun budaya sadar hukum di Kabupaten Kaimana,” pungkasnya.

(RIZKY AMERBAY)

Komentar