Dugaan Tipikor Patok Jalan dan Sekolah Rakyat Bergulir, Dua Anggota DPRK Telah Selesai Diperiksa Kejari Kaimana, Dua Lagi Menyusul

Papua Barat66 Dilihat

KAIMANA, EkuatorNews.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait persoalan patok jalan dan pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Kaimana.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaimana Budi Susilo menegaskan, penanganan perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Kejaksaan masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak dan mendalami dokumen serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Kajari, proses penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah terdapat peristiwa pidana dalam persoalan yang tengah ditangani. Karena itu, kejaksaan belum dapat menyimpulkan adanya tindak pidana maupun menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka.

“Ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami masih mengumpulkan bahan keterangan, memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui persoalan tersebut, serta melengkapi alat bukti. Setelah semuanya cukup, baru kami menentukan apakah perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak,” jelas Kajari Kaimana saat di temui awak media, Senin (5/10/2026).

Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak masih akan terus dilakukan, sebelumnya dua anggota DPRK Kaimana telah dipanggil dan dimintai keterangan terkait persoalan patok jalan dan pembangunan Sekolah Rakyat.

Selain dua anggota DPRK tersebut, kejaksaan juga berencana meminta keterangan dari sedikitnya dua anggota DPRK Kaimana lainnya. Pemanggilan tersebut diperlukan untuk memperjelas informasi dan rangkaian peristiwa yang sedang didalami.

“Masih ada beberapa pihak yang akan kami panggil untuk dimintai keterangan. Ini bagian dari upaya kami untuk membuat terang persoalan yang sedang diselidiki,” ujar Kajari.

Kajari menegaskan, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena penetapan tersangka baru dapat dilakukan apabila hasil penyelidikan menemukan bukti yang cukup dan terdapat indikasi kuat terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi.

“Kalau alat buktinya sudah cukup dan ditemukan adanya unsur tindak pidana, tentu perkara akan kami tingkatkan ke penyidikan. Tetapi kalau belum cukup, kami masih akan melengkapi dan mendalaminya,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kejari Kaimana menargetkan proses penyelidikan perkara tersebut dapat dirampungkan paling lambat pada akhir 2026.

Dalam penanganan perkara ini, kejaksaan juga memperhatikan ketentuan hukum acara pidana yang baru. Setiap pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap menghormati hak-hak pihak yang dimintai keterangan serta prinsip hak asasi manusia.

Dengan demikian, dugaan Tipikor terkait persoalan patok jalan dan pembangunan Sekolah Rakyat di Kaimana hingga kini masih dalam tahap penyelidikan, kejari Kaimana memastikan perkembangan perkara akan ditentukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan hasil pendalaman yang dilakukan.

(RIZKY AMERBAY)