Dua Penambang Emas Tewas di Lapango, Diduga Terhirup Zat Asam

Sangihe62 Dilihat

 

Sangihe, Ekuatornews.com – Kecelakaan kerja terjadi di lokasi pertambangan emas Bugis, Kampung Lapango, Kecamatan Manganitu Selatan (Mangsel), Kabupaten Kepulauan Sangihe, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.

 

Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang penambang meninggal dunia. Keduanya masing-masing RYD (22), warga Kampung Kalinda I, Kecamatan Tamako, dan MD (36), warga Kampung Lapango, Kecamatan Manganitu Selatan.

 

Informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian menyebutkan, kejadian bermula saat kedua korban bersama sejumlah rekannya masuk ke dalam paritan atau lubang tambang untuk melakukan aktivitas penambangan emas.

 

Saat berada di lokasi, RYD diketahui menuju bagian tambang yang sudah sekitar satu bulan tidak digunakan untuk aktivitas penambangan, tepatnya di bagian yang disebut majuan rata.

 

Setelah sekitar 15 menit korban tidak kembali, MD kemudian menyusul untuk melihat keberadaannya. Namun, kedua korban juga tidak kunjung kembali.

 

Salah seorang saksi, Yery Lahema, kemudian menyusul ke lokasi. Sesampainya di majuan rata, saksi mendapati kedua korban sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri.

 

Saksi berupaya melakukan evakuasi. Namun, saat berada di dalam lubang, saksi ikut mengalami kondisi tidak sadarkan diri yang diduga akibat paparan zat berbahaya di dalam lubang tersebut.

 

Setelah sadar, saksi bersama rekan-rekannya kemudian menyalakan blower untuk membantu sirkulasi udara sebelum kembali melakukan proses evakuasi terhadap kedua korban.

 

Kedua korban akhirnya berhasil dievakuasi dan langsung dibawa ke Puskesmas Lapango. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga kesehatan, kedua korban dinyatakan telah meninggal dunia.

 

Dari keterangan tenaga kesehatan Puskesmas Lapango, kematian kedua korban diduga akibat menghirup zat asam yang terdapat di dalam lubang tambang.

 

Pihak kepolisian juga mencatat bahwa lubang atau paritan tempat kejadian merupakan lokasi tambang milik seorang perempuan berinisial TL, yang berada di lokasi pertambangan Bugis, Kampung Lapango.

 

Berdasarkan keterangan saksi, panjang paritan diperkirakan mencapai sekitar 100 meter, sementara bagian majuan terbang dan majuan rata masing-masing memiliki panjang sekitar delapan meter. Kedua korban ditemukan di bagian majuan rata.

 

Dugaan sementara, kondisi tersebut berkaitan dengan lubang tambang yang sudah sekitar satu bulan tidak digunakan. Minimnya aktivitas di dalam lubang diduga memungkinkan terjadinya akumulasi zat atau gas berbahaya yang kemudian membahayakan orang yang masuk ke dalamnya.

 

Kapolsek Manganitu Selatan IPDA Harmen R. Kontu, SIP, MH bersama personel kepolisian telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya menerima laporan, meminta keterangan para saksi serta memberikan penjelasan kepada keluarga korban terkait kemungkinan pemeriksaan autopsi.

 

Namun, pihak keluarga kedua korban menyatakan menerima kematian tersebut sebagai kecelakaan kerja dan menolak dilakukan autopsi. Penolakan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara penolakan autopsi.

 

Kepolisian masih mendasarkan penyebab kematian pada hasil pemeriksaan awal tenaga kesehatan serta keterangan para saksi. Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius terhadap aspek keselamatan dalam aktivitas pertambangan, khususnya pada lubang tambang yang sudah lama tidak digunakan.

 

(*udy)