Hindari Keterlambatan, Dana Kampung di Kaimana 2026 Disalurkan Tanpa Pola Kolektif

Papua Barat3 Dilihat

KAIMANA, EkuatorNews.com — Pemerintah Kabupaten Kaimana melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) mengubah mekanisme penyaluran dana kampung pada 2026.

Penyaluran dana yang sebelumnya dilakukan secara kolektif kini dapat diproses untuk setiap kampung setelah persyaratan administrasi dan laporan pertanggungjawabannya dipenuhi.

Perubahan mekanisme tersebut dilakukan untuk mengatasi keterlambatan penyaluran dana kampung yang terjadi pada 2025. Saat itu, kampung yang telah memenuhi persyaratan tetap harus menunggu kampung lain yang belum menyelesaikan kelengkapan administrasi.

Kepala DPMK Kabupaten Kaimana, Ika Damayanti, menjelaskan kebijakan tersebut saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (9/10/2026). Menurutnya, mekanisme baru ini diharapkan mempermudah pemerintah kampung, terutama kampung-kampung yang memiliki jarak cukup jauh dari pusat Kabupaten Kaimana.

“Untuk tahun 2026, penyaluran tidak lagi dilakukan secara kolektif. Kepala kampung yang sudah memasukkan laporan, penyalurannya langsung dapat diproses,” jelasnya.

Ika mengungkapkan, mekanisme kolektif sebelumnya menjadi kendala bagi sejumlah kepala kampung. Mereka harus mengalokasikan waktu dan biaya perjalanan untuk mengurus penyaluran dana di Kaimana, meskipun kampungnya telah memenuhi persyaratan.

Akibatnya, kampung yang telah menyelesaikan kewajiban administrasi ikut terdampak keterlambatan karena harus menunggu kelengkapan persyaratan dari kampung lainnya.

Ia juga menjelaskan, pada 2025 penyaluran Dana Desa (DD) Tahap II Non-Earmark yang bersumber dari APBN untuk seluruh kampung di Kaimana tidak dapat disalurkan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Kondisi tersebut berdampak pada berkurangnya alokasi Dana Desa Tahap II yang dapat diterima kampung.

Perubahan mekanisme pada 2026 ini juga berlaku untuk penyaluran dana Program SAMISAKA. Kampung yang telah menyampaikan laporan sesuai ketentuan dapat diproses tanpa harus menunggu kampung lainnya.

“Untuk program SAMISAKA juga sama. Kampung yang sudah memasukkan laporan akan kami proses. Tidak berlaku kolektif,” tegas Ika.

DPMK Kaimana mengingatkan pemerintah kampung agar menyelesaikan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan setelah kegiatan dilaksanakan. Kelengkapan laporan menjadi salah satu faktor penting agar proses penyaluran dana dapat berjalan lancar.

Dengan mekanisme tersebut, kampung yang telah memenuhi persyaratan tidak lagi harus menanggung keterlambatan akibat persoalan administrasi kampung lain.

DPMK Kaimana berharap perubahan pola penyaluran ini dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan dana kampung dan program SAMISAKA pada 2026, sekaligus mendukung kelancaran pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

 

 

(REI RUMLUS)