JAKARTA, EkuatorNews.com– Masyarakat kini dapat menentukan sendiri waktu pengukuran tanah melalui layanan Pengukuran Terjadwal yang dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Layanan ini memberikan kepastian jadwal kedatangan petugas ukur hingga penyelesaian produk pengukuran berupa Peta Bidang Tanah (PBT).
Layanan yang dikembangkan sejak Juli 2025 melalui Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR) tersebut resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2026. Kehadirannya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepastian waktu dan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, menjelaskan bahwa masyarakat dapat memilih tanggal pengukuran berdasarkan ketersediaan jadwal petugas di Kantor Pertanahan.
“Pengukuran Terjadwal ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan sendiri tanggal pengukuran melalui slot ketersediaan jadwal petugas ukur yang tersedia. Pada tanggal yang telah dipilih, petugas ukur akan datang ke lapangan atau tempat pemohon sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujar Virgo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 466 Kantor Pertanahan di berbagai wilayah Indonesia. Melalui mekanisme tersebut, masyarakat dapat menyesuaikan waktu pengukuran dengan jadwal yang tersedia sehingga proses pelayanan menjadi lebih terencana.
Virgo menjelaskan, layanan Pengukuran Terjadwal dirancang dengan dua tahapan waktu, yakni masa tunggu pengukuran selama tujuh hari serta proses pengukuran hingga penyelesaian produk pengukuran selama lima hari.
“Konsepnya ada dua, yaitu waktu tunggu ukur selama 7 hari dan proses pengukuran serta penyelesaian selama 5 hari. Jadi, total layanan Pengukuran Terjadwal ini selama 12 hari,” jelasnya.
Kepastian waktu tersebut diharapkan membantu masyarakat merencanakan proses sertipikasi tanah dengan lebih baik. Selain itu, sistem penjadwalan memungkinkan petugas ukur dan pemohon mempersiapkan pelaksanaan pengukuran sesuai waktu yang telah disepakati.
Meski demikian, kelancaran proses juga membutuhkan kesiapan masyarakat, terutama dalam memastikan batas bidang tanah dan melengkapi persyaratan administrasi sebelum pengukuran dilakukan.
Dirjen SPPR mengingatkan masyarakat agar memastikan batas tanah telah ditentukan secara jelas sebelum mengajukan permohonan pengukuran. Pemasangan patok atau pagar menjadi salah satu langkah yang dapat membantu petugas mengenali batas bidang tanah di lapangan.
“Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya karena itu kunci utamanya. Pengukuran itu kan cuma mengukur pagarnya, mengukur patoknya,” tuturnya.
Selain memasang patok, pemohon juga perlu menyediakan waktu untuk hadir atau memastikan keberadaan pihak yang diperlukan di lokasi ketika petugas datang sesuai jadwal. Dokumen dan persyaratan administrasi yang dibutuhkan pun harus dipersiapkan agar proses pengukuran berjalan lancar.
Menurut Virgo, peningkatan kualitas pelayanan tidak hanya bergantung pada kecepatan dan kesiapan petugas, tetapi juga pada kerja sama masyarakat dalam memenuhi persyaratan yang diperlukan.
“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat. Tapi, masyarakat juga harus membantu kita menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong masyarakat, bantu kita supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani Anda semua,” pungkasnya.
Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, ATR/BPN berharap proses pengukuran tanah menjadi lebih terukur, transparan, dan memberikan kepastian waktu bagi pemohon. Kesiapan dokumen serta kejelasan batas bidang tanah diharapkan turut mendukung percepatan pelayanan sertipikasi tanah di berbagai daerah.
(***/R.A)
















