RUU Reforma Agraria Disiapkan Untuk Urai Kebutuhan Hukum Konflik Agraria

Nasional8 Dilihat

JAKARTA, EkuatorNews.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disiapkan untuk mengatasi kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria yang selama ini terkendala aturan sektoral dan batas kewenangan antarkementerian maupun lembaga.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, menjelaskan bahwa RUU tersebut telah mendapat persetujuan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Menurut Embun, persoalan konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan urusan pertanahan, tetapi juga menyangkut kawasan hutan yang belum dilepaskan, sumber daya perairan, serta aset milik negara dan daerah, termasuk aset badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).

“Jadi ini mencoba mengurai kebuntuan kegiatan Reforma Agraria, terutama konflik masyarakat di atas apakah itu kawasan hutan yang belum dilepaskan atau di atas aset BMN/BMD, aset BUMN/BUMD di mana masyarakat berkonflik dengan aset-aset tersebut. Dan tentu saja karena banyak Undang-Undang sektoral lainnya yang mengatur terkait aset ini yang tidak bisa kita terobos,” ujar Embun Sari di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Ia menerangkan, selama ini Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan dalam urusan pertanahan dan tata ruang. Namun, penyelesaian konflik agraria yang berkaitan dengan aset atau sumber daya tertentu membutuhkan keterlibatan kementerian dan lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kondisi tersebut membuat penanganan konflik tidak bisa hanya mengandalkan satu institusi. Terlebih, aturan sektoral yang berlaku membatasi ruang gerak kementerian dalam mengambil keputusan di luar kewenangannya.
Melalui RUU Pengaturan Reforma Agraria, pemerintah menyiapkan mekanisme kelembagaan yang dapat mengoordinasikan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Lembaga tersebut dirancang untuk menyelenggarakan Reforma Agraria secara terintegrasi, mulai dari perencanaan hingga penyelesaian konflik.

Ruang lingkup tugasnya mencakup penyusunan peta jalan Reforma Agraria, penetapan lokasi prioritas, serta verifikasi objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.

“Jadi dibutuhkan memang lembaga yang bisa masuk di semua K/L yang tadi saya sebutkan. Tapi tidak menghapus peran BPN sendiri, karena kita memang lembaga yang mengatur urusan pemerintah di bidang pertanahan dan tata ruang,” tutur Embun.

Selain memperkuat koordinasi lintas sektor, RUU tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi kementerian dan lembaga dalam menindaklanjuti keputusan penyelesaian konflik agraria.

Dengan adanya keputusan yang mengikat, instansi terkait diharapkan memiliki landasan untuk mengambil tindakan sesuai kewenangannya. Langkah tersebut dapat mencakup tindakan korektif terhadap pencatatan maupun pengelolaan aset yang berkaitan dengan objek konflik.

Mekanisme ini menjadi penting karena sejumlah persoalan agraria selama ini menghadapi hambatan akibat tumpang tindih kepentingan, keterbatasan kewenangan, serta perbedaan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan sektoral.

Kehadiran regulasi tersebut diharapkan membuka ruang penyelesaian konflik secara lebih terkoordinasi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan instansi yang terlibat.

Meski demikian, pelaksanaan Reforma Agraria tetap memerlukan pembagian kewenangan yang jelas agar koordinasi lintas kementerian dan lembaga dapat berjalan tanpa menghilangkan peran ATR/BPN dalam urusan pertanahan dan tata ruang.

(***R.A)