Wamen ATR/BPN Tekankan Integritas Data Tanah, Tata Ruang, dan Nilai Ekonomi

Nasional19 Dilihat

JAKARTA, EkuatorNews.com– Integrasi data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah menjadi salah satu kunci untuk memperkuat tata kelola pertanahan serta menyelesaikan berbagai persoalan tata ruang dan wilayah. Integrasi tersebut diperlukan agar informasi mengenai status tanah, pemanfaatan ruang, hingga nilai ekonominya dapat terhubung dalam satu sistem yang terpadu.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, saat menjadi pembicara utama (keynote speaker) dalam Seminar Nasional Pertanahan yang diselenggarakan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Kamis (8/10/2026), secara daring.

Dalam seminar bertajuk Peran Penilai dalam Solusi Permasalahan Tata Ruang dan Wilayah, Kesenjangan Data Nilai Tanah, dan Kepentingan One Map Policy tersebut, Ossy menegaskan bahwa informasi pertanahan tidak seharusnya dikelola secara terpisah, mengingat seluruh data itu berkaitan dengan bidang tanah yang sama.

“Ketika kita memiliki satu peta tanah, kita mengetahui status haknya, kita mengetahui pemanfaatannya, rencana tata ruangnya, infrastrukturnya, serta informasi mengenai nilai tanahnya secara sama. Inilah yang kita sangat harapkan. Dari One Map menjadi One Parcel, dan kemudian menjadi One Integrated Land Information Ecosystem,” ujar Ossy.

Menurutnya, selama ini data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah masih kerap berada dalam sistem serta basis data yang berbeda. Kondisi tersebut berpotensi menyulitkan analisis dan pengambilan keputusan, terutama ketika pemerintah harus menilai dampak pembangunan maupun perubahan pemanfaatan ruang terhadap suatu wilayah.

Padahal, nilai tanah tidak bersifat statis. Perubahan aksesibilitas, pembangunan infrastruktur, perkembangan aktivitas ekonomi, serta kebijakan tata ruang dapat memengaruhi nilai ekonomi suatu bidang tanah, meskipun lokasi dan luasnya tetap sama.

“Tanahnya tidak berpindah. Luasnya juga tidak berubah. Tetapi, nilai ekonominya dapat berubah secara drastis karena nilai tanah bukan sekadar angka rupiah per meter persegi. Nilai tanah merupakan hasil interaksi lokasi, aksesibilitas, infrastruktur, tata ruang, aktivitas ekonomi, kepastian hukum, dan lain-lain,” jelasnya.

Dalam konteks tersebut, Ossy menilai profesi penilai memiliki peran penting dalam menjelaskan perubahan nilai tanah beserta faktor-faktor yang memengaruhinya.

Dengan dukungan data yang terintegrasi, penilaian tanah tidak hanya berfungsi untuk menentukan nilai suatu bidang, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk membaca perkembangan kawasan, menganalisis dampak pembangunan infrastruktur, serta memahami konsekuensi ekonomi dari kebijakan tata ruang.
Ketersediaan data yang saling terhubung juga dapat membantu pemerintah dan pemangku kepentingan memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai hubungan antara kepastian hak, peruntukan ruang, pembangunan wilayah, dan nilai ekonomi tanah.

Ossy mengingatkan agar pengelolaan data pertanahan tidak berhenti pada tersedianya peta-peta sektoral yang baik, tetapi harus dilanjutkan dengan upaya menghubungkan seluruh informasi tersebut dalam satu ekosistem.

“Jangan sampai kita memiliki peta hak yang baik, peta tata ruang yang baik, peta nilai tanah yang baik, tapi ketiganya hidup di dunia yang berbeda, terfragmentasi di sana-sini. Ketika ketiganya dapat terhubung, kita tidak hanya akan mengetahui di mana tanah berada, tetapi juga siapa yang memiliki hak, apa yang dapat dilakukan di atasnya, dan bagaimana nilai ekonominya berkembang,” pungkasnya.

Seminar nasional tersebut turut dihadiri Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan RI, Erawati, yang membuka kegiatan. Peserta seminar berasal dari sejumlah kementerian dan lembaga, anggota MAPPI, serta perwakilan pemerintah daerah.
Melalui penguatan integrasi data, tata kelola pertanahan diharapkan semakin mendukung perencanaan pembangunan yang terukur, pengambilan kebijakan berbasis informasi, serta pemahaman yang lebih komprehensif terhadap dinamika nilai tanah di berbagai wilayah.

(***/R.A)