TERNATE, EkuatorNews.com — Pelaksanaan Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) II Ikatan Motor Indonesia (IMI) Maluku Utara di Mozaik Cafe, Kota Ternate, Minggu (18/10/2026), diwarnai aksi walk out oleh 13 klub.
Aksi tersebut dilakukan setelah sejumlah peserta mempersoalkan beberapa hal mendasar dalam penyelenggaraan forum, mulai dari undangan yang baru disampaikan sehari sebelum rapat, mekanisme pembentukan panitia, persoalan kuorum, hingga tidak tercantumnya laporan pertanggungjawaban dan laporan keuangan dalam agenda yang dibagikan kepada peserta.
Ketua Harian IMI Maluku Utara, Abdurahim Achmad, menilai berbagai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai masalah administratif semata. Menurutnya, pelaksanaan forum resmi organisasi harus mengacu pada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) IMI, termasuk dalam hal prosedur, kepesertaan, pengambilan keputusan, dan pertanggungjawaban pengelolaan organisasi.
“Ini bukan sekadar soal undangan terlambat. Kita sedang berbicara tentang mekanisme organisasi dan kepatuhan terhadap AD/ART. Kalau aturan menjadi dasar organisasi, maka seluruh proses harus berjalan sesuai ketentuan, bukan disesuaikan dengan kepentingan sesaat,” tegas Abdurahim.
Undangan Hanya Sehari Sebelum Rapat
Salah satu persoalan yang disoroti Abdurahim adalah waktu penyampaian undangan Rakerprov. Menurut keterangannya, undangan baru disampaikan pada 17 Oktober 2026, sementara rapat dilaksanakan sehari kemudian, yakni 18 Oktober 2026.
Ia merujuk ART IMI Pasal 73 ayat 1 mengenai pemberitahuan dan undangan Rakerprov. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa pemberitahuan sekaligus undangan pelaksanaan Rakerprov disampaikan secara tertulis melalui surat elektronik atau salinan fisik kepada peserta paling lambat 14 hari kalender sebelum rapat diselenggarakan.
“Kalau aturan menyebutkan 14 hari kalender, mengapa undangan baru disampaikan sehari sebelum pelaksanaan? Klub membutuhkan waktu untuk mempelajari materi, menyiapkan pandangan, dan menentukan sikap. Rakerprov adalah forum resmi organisasi, bukan rapat biasa yang bisa dipersiapkan secara mendadak,” ujarnya.
Menurut Abdurahim, ketentuan tersebut seharusnya menjadi pedoman penyelenggara dalam mempersiapkan Rakerprov. Ia meminta alasan keterlambatan undangan dijelaskan secara terbuka karena berkaitan dengan kesempatan peserta untuk mempelajari materi dan mempersiapkan diri sebelum mengikuti forum.
Hanya 27 dari 49 Klub Disebut Diundang
Selain waktu undangan, Abdurahim mempersoalkan jumlah klub yang menerima undangan Rakerprov II IMI Maluku Utara.
Dari 49 klub yang disebut terdaftar di IMI Maluku Utara, menurut keterangannya, hanya 27 klub yang diundang. Ia juga menyoroti tidak diundangnya seluruh unsur Badan Pembina IMI Provinsi serta pengurus IMI kabupaten/kota.
Menurutnya, persoalan kepesertaan tersebut perlu dijelaskan berdasarkan ketentuan AD/ART dan status masing-masing unsur dalam forum.
“Dari 49 klub yang terdaftar, hanya 27 yang diundang. Ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai muncul pertanyaan mengenai dasar penentuan klub yang diundang dan bagaimana hak peserta ditetapkan dalam forum organisasi,” katanya.
Abdurahim menilai keterbukaan mengenai dasar penentuan peserta penting untuk memastikan bahwa penyelenggaraan forum berjalan sesuai ketentuan organisasi dan tidak menimbulkan polemik mengenai hak keikutsertaan klub.
Mekanisme Pembentukan Panitia Dipersoalkan
Persoalan lain yang disoroti adalah mekanisme pembentukan panitia pengarah atau *Steering Committee* (SC), panitia pelaksana atau *Organizing Committee* (OC), serta penetapan agenda Rakerprov.
Abdurahim menyebut pihaknya mempersoalkan tidak diperlihatkannya bukti administrasi rapat pleno pengurus yang menjadi dasar pembentukan panitia. Karena itu, ia meminta penjelasan mengenai proses pengambilan keputusan internal sebelum Rakerprov dilaksanakan.
Dalam hal ini, ia merujuk ketentuan AD/ART IMI mengenai Rakerprov dan rapat pengurus. Menurutnya, setiap agenda organisasi harus memiliki dasar administrasi dan mekanisme pengambilan keputusan yang jelas agar tidak menimbulkan perdebatan mengenai legitimasi prosesnya.
Ia juga menyinggung AD IMI Bab IV tentang Musyawarah dan Rapat, khususnya Pasal 23 ayat 2 huruf C mengenai Rapat Kerja Provinsi serta Pasal 28 ayat 2 huruf A mengenai Rapat Pleno Pengurus.
Selain itu, Abdurahim merujuk Pasal 29 AD dan Pasal 80 ayat 1 ART IMI yang mengatur penyesuaian rapat-rapat Pengurus IMI Provinsi dengan rapat-rapat Pengurus IMI Pusat.
Menurutnya, ketentuan-ketentuan tersebut perlu dibaca secara utuh untuk memastikan pelaksanaan rapat dan pengambilan keputusan di tingkat provinsi berjalan sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.
Laporan Kerja dan Keuangan Tak Tercantum dalam Agenda
Persoalan yang tidak kalah penting adalah tidak dicantumkannya laporan pertanggungjawaban dan laporan keuangan dalam jadwal Rakerprov yang dibagikan kepada peserta.
Abdurahim menilai hal tersebut perlu mendapat perhatian serius karena AD/ART IMI mengatur kewajiban pengurus menyusun laporan kerja dan laporan keuangan untuk dibahas dalam forum organisasi sesuai kewenangannya.
Ia merujuk AD IMI Bab IX tentang Keuangan dan Akuntabilitas Pengelolaan, Pasal 74 ayat 2, yang menyatakan bahwa setiap akhir tahun kerja, Pengurus IMI Pusat dan Pengurus IMI Provinsi menyampaikan laporan kerja dan laporan keuangan untuk dibahas serta diputuskan dalam Rakernas atau Rakerprov sesuai kewenangannya.
Ketentuan tersebut, menurutnya, diperkuat ART IMI Bab X tentang Keuangan dan Akuntabilitas Pengelolaan, Pasal 92 ayat 1, yang mewajibkan Pengurus IMI Pusat dan Pengurus IMI Provinsi menyusun laporan keuangan serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO).
Sementara itu, Pasal 92 ayat 2 huruf C ART IMI, sebagaimana dirujuk Abdurahim, secara khusus menyebut Pengurus IMI Provinsi dalam Rapat Kerja Provinsi.
Atas dasar ketentuan tersebut, ia mempertanyakan alasan laporan kerja dan laporan keuangan tidak dicantumkan dalam agenda Rakerprov yang dibagikan kepada peserta.
“Kalau AD/ART sudah mengatur kewajiban laporan kerja dan laporan keuangan untuk dibahas dalam Rakerprov, mengapa materi itu tidak tercantum dalam agenda yang dibagikan kepada peserta? Klub memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana program kerja dijalankan dan bagaimana keuangan organisasi dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menurut Abdurahim, Rakerprov semestinya tidak hanya menjadi forum untuk membahas rencana dan program kerja ke depan, tetapi juga memberikan ruang evaluasi terhadap pelaksanaan program sebelumnya, termasuk pembahasan laporan kerja dan keuangan sesuai ketentuan organisasi.
Ia menilai tidak dicantumkannya materi tersebut dalam agenda yang dibagikan kepada peserta menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana kewajiban pelaporan akan dilaksanakan dalam forum tersebut.
“Pertanggungjawaban bukan formalitas. Organisasi harus memiliki mekanisme yang jelas agar klub bisa mengetahui dan membahas laporan pengurus sesuai aturan. Karena itu, persoalan ini harus dijelaskan,” ujarnya.
Abdurahim juga mengingatkan AD IMI Pasal 75 mengenai tanggung jawab pribadi anggota IMI atas penyimpangan dalam pengelolaan keuangan, khususnya dana yang bersumber dari bantuan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak swasta, beserta segala akibat hukumnya.
Menurutnya, ketentuan tersebut menegaskan pentingnya akuntabilitas dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan organisasi. Namun, ia menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan pihaknya berkaitan dengan kewajiban pelaporan dan pembahasan dalam forum, bukan tuduhan bahwa telah terjadi penyimpangan keuangan.
“Ketika AD/ART mengatur tanggung jawab atas pengelolaan keuangan, maka laporan keuangan harus menjadi perhatian serius. Kami ingin mekanisme pertanggungjawaban dijalankan dan dijelaskan secara terbuka sesuai aturan,” katanya.
Mosi Tidak Percaya terhadap Pimpinan Belum Tuntas
Selain persoalan undangan, kepesertaan, pembentukan panitia, dan agenda keuangan, Abdurahim menyoroti mosi tidak percaya yang sebelumnya diajukan oleh 24 klub terhadap pimpinan organisasi.
Menurutnya, pimpinan organisasi telah diminta memberikan klarifikasi dalam rentang waktu 30 hari, terhitung sejak 11 September hingga 11 Oktober 2026. Namun, ia menilai persoalan tersebut belum diselesaikan secara substansial hingga batas waktu yang disebutkan berakhir.
Bagi pihak penolak, persoalan tersebut menambah daftar masalah internal yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme organisasi sebelum agenda-agenda penting dilaksanakan.
Rangkaian keberatan itu kemudian berujung pada aksi walk out oleh 13 klub dari Rakerprov II IMI Maluku Utara.
Abdurahim menyebut, dari 27 klub yang menerima undangan, 13 klub memilih meninggalkan forum. Sementara itu, empat klub lainnya disebut tidak hadir meskipun telah menerima undangan.
Ketiga belas klub yang melakukan walk out tersebut ialah Tudor Racing Team (TORT), Phyton Racing Team, Spion Racing Team, Yastira Engine Sport (YES), T2AC, Ferrari FC, Gala Indo Motor, Athena Surya Motorsport Ternate, Thimax NB Racing Team, Babangraya Racing Team, K62 Racing Sport, Titik Terang Racing Team, dan Gala Indo Mobil.
Kuorum dan Keabsahan Forum Dipertanyakan
Abdurahim turut mempersoalkan kuorum Rakerprov dengan merujuk ART IMI Pasal 75 ayat 2. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa Rakerprov sah dan dapat mengambil keputusan atas hal-hal yang dibicarakan apabila dihadiri lebih dari dua pertiga jumlah seluruh klub yang memiliki hak suara.
Menurut pihaknya, sebanyak 13 dari 20 peserta dan satu dari dua peninjau menyatakan menolak serta tidak melanjutkan rapat.
Pihak penolak mempertanyakan apakah forum yang tetap berlangsung setelah aksi walk out memenuhi persyaratan kuorum dan dapat mengambil keputusan yang sah.
Meski demikian, penilaian terhadap keabsahan Rakerprov tidak cukup hanya didasarkan pada jumlah orang yang berada di dalam ruangan. Hal tersebut perlu diperiksa berdasarkan jumlah klub yang secara resmi memiliki hak suara, daftar kehadiran, status peserta, serta ketentuan kuorum secara lengkap.
Karena itu, Abdurahim meminta persoalan tersebut diperiksa melalui mekanisme organisasi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan mengenai keabsahan keputusan Rakerprov.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan membawa rangkaian keberatan tersebut kepada Pengurus Pusat (PP) IMI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan organisasi. Kelompok penolak juga berencana menggelar rapat koordinasi tersendiri dengan tetap mengacu pada AD/ART IMI.
“Kami ingin seluruh proses organisasi berjalan sesuai aturan, mulai dari undangan, kepesertaan, pembentukan panitia, kuorum, sampai laporan kerja dan laporan keuangan. Semua harus memiliki dasar yang jelas. Karena itu, persoalan ini akan kami bawa ke Pengurus Pusat agar mendapatkan penyelesaian sesuai mekanisme organisasi,” tutupnya.
(***/REI RUMLUS)
















