Sangihe, Ekuatornews.com – Aktivitas tambat kapal perintis di Pelabuhan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, akan dialihkan sementara ke Pelabuhan Petta mulai 30 Oktober hingga 6 November 2026.
Kebijakan tersebut dikeluarkan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tahuna menyusul berlangsungnya rehabilitasi fasilitas Pelabuhan Tahuna yang dijadwalkan hingga 31 Desember 2026.
Plh. Kepala Kantor UPP Kelas II Tahuna, Meifrid M. Palenewen, S.T., S.H., M.Ap., M.Ag., menjelaskan, pengalihan sementara ini dilakukan untuk mendukung kelancaran pekerjaan rehabilitasi pelabuhan sekaligus menunjang pelaksanaan Program Tol Laut.
Menurut Meifrid, keterbatasan kapasitas dermaga selama pekerjaan berlangsung membuat Pelabuhan Tahuna harus memprioritaskan sejumlah kapal yang tetap beroperasi di pelabuhan tersebut.
“Kapasitas dermaga Pelabuhan Tahuna saat ini hanya dapat menampung Kapal Tol Laut KM. Logistik Nusantara 02, kapal rute Manado–Tahuna, serta kapal rute Ulu Siau–Tahuna,” ujar Meifrid, Selasa (27/10/2026).
Dengan kondisi tersebut, seluruh aktivitas tambat dan operasional kapal perintis yang melayani wilayah kerja di sekitar Pelabuhan Tahuna akan dipindahkan sementara ke Pelabuhan Petta selama periode 30 Oktober hingga 6 November 2026.
Meski demikian, masyarakat pengguna jasa transportasi laut tidak perlu khawatir terhadap pelayanan kapal penumpang reguler. Kapal umum atau kapal penumpang dengan rute Manado–Tahuna pulang-pergi (PP) tetap beroperasi normal melalui Pelabuhan Tahuna.
UPP Kelas II Tahuna mengimbau masyarakat dan seluruh pengguna jasa pelabuhan agar memperhatikan perubahan lokasi pelayanan kapal perintis tersebut sehingga dapat menyesuaikan rencana perjalanan masing-masing.
Masyarakat juga diminta untuk terus memantau perkembangan informasi melalui media sosial, media cetak, media elektronik, serta kanal resmi SMRT UPP Kelas II Tahuna guna memperoleh informasi yang akurat dan menghindari kesimpangsiuran.
Pengalihan sementara ini diharapkan dapat mendukung kelancaran rehabilitasi fasilitas pelabuhan tanpa mengabaikan keberlangsungan layanan transportasi laut bagi masyarakat di wilayah Kepulauan Sangihe.
(*udy)






















