Djarang Bergerak! Perjuangkan Kepastian Status Kewarganegaraan Penduduk Tanpa Dokumen di Sangihe

Sangihe48 Dilihat

 

Sangihe, Ekuatornews.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Sangihe terus mengupayakan kejelasan status kewarganegaraan bagi penduduk tanpa dokumen kependudukan di wilayah tersebut.

Upaya itu dilakukan melalui koordinasi antara Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kepulauan Sangihe, Davidson H. Djarang, S.IP Rabu (28/10/2026) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Sulawesi Utara, guna menindaklanjuti usulan terkait penduduk tanpa dokumen yang sebelumnya telah disampaikan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara, Alex Cosmas Pinem, S.H., M.H., didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono.

Dalam pertemuan itu, Davidson menyampaikan harapan agar Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara dapat membantu memperjuangkan kejelasan status kewarganegaraan penduduk yang dimaksud.

“Besar harapan kami Kanwil Kemenkum memperjuangkan kejelasan status kewarganegaraan penduduk dimaksud,” ujar Davidson.

Menurutnya, kepastian status kewarganegaraan merupakan hal penting bagi penduduk yang bersangkutan, sehingga diperlukan koordinasi dan tindak lanjut bersama instansi berwenang untuk memperoleh kejelasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara, Alex Cosmas Pinem, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat untuk menindaklanjuti usulan tersebut.

“Kami akan tetap terus berkoordinasi secara intens dengan pusat, mengingat usulan Kabupaten Kepulauan Sangihe sudah kami terima sejak medio Agustus yang lalu,” ungkap Alex.

Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk mencari kejelasan atas status kewarganegaraan penduduk tanpa dokumen di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Dukcapil Sangihe berharap proses tindak lanjut tersebut dapat memperoleh kejelasan melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga persoalan administrasi kewarganegaraan penduduk yang bersangkutan dapat ditangani secara tepat.

 

(*udy)