Bupati Kepulauan Sangihe Hadiri Rakorda Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Manado

Sangihe447 Dilihat

Manado – Ekuatornews.com. – Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, S.E., M.M., menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP) yang dilaksanakan di Ruang Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, pada Sabtu (31/5). Turut mendampingi Bupati dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Plt. Kepala Dinas Koperasi, serta Kepala Bagian Hukum.

 

Acara yang dipimpin langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) RI, Yandri Susanto, ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Desa Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Kasan, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad Pidana Bolombo, serta pejabat pusat lainnya. Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey beserta jajaran pemerintah provinsi, para bupati/walikota, kepala desa dan lurah se-Sulut juga tampak hadir.

 

Dalam sambutannya, Gubernur Sulut menyampaikan bahwa dari total 1.839 desa/kelurahan di Sulawesi Utara, sebanyak 1.701 di antaranya telah melaksanakan musyawarah pembentukan KMP. Khusus untuk Kabupaten Kepulauan Sangihe, capaian musyawarah desa/kelurahan telah mencapai 88,6 persen.

 

“Harapan kami, Sulut bisa menjadi provinsi pertama di Indonesia dalam percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih,” ujar Gubernur.

 

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan peluncuran resmi pembentukan KMP, yang ditandai dengan pemukulan alat musik tradisional tatengkorang oleh Menteri Yandri Susanto.

 

Dalam sambutannya, Menteri Yandri mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Sulut dan berharap seluruh desa/kelurahan dapat menyelesaikan proses hukum pembentukan koperasi hingga akhir Juni 2025. Ia menegaskan bahwa koperasi yang dibentuk harus sehat secara administrasi dan tidak boleh asal-asalan.

 

“Koperasi yang hanya jadi formalitas dan cacat secara administratif akan dicoret. Tidak boleh ada kongkalikong. Biaya untuk akta notaris bisa diambil dari Dana Desa atau BTT sebesar Rp2,5 juta,” tegas Menteri Yandri.

 

Ia juga menambahkan bahwa Sulawesi Utara diharapkan menjadi contoh nasional karena merupakan kampung halaman Presiden RI.

 

Dengan digelarnya Rakorda ini, diharapkan pembentukan Koperasi Merah Putih dapat mendorong kemandirian ekonomi desa, memperkuat kelembagaan lokal, serta menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.

 

 

(*udy)