Kecelakaan Lalu Lintas Dijamin BPJS atau Bukan? Ini Penjelasan Resminya

Jakarta, EkuatorNews.com – Pernah nggak sih, pas dengar kabar ada orang kecelakaan lalu lintas, muncul pertanyaan: “Ini biayanya ditanggung BPJS nggak, ya?”

Nah, ternyata jawabannya tidak sesederhana itu.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas memang bisa dijamin BPJS Kesehatan, tapi ada mekanisme dan aturan yang harus diikuti.

Salah satunya, korban atau keluarganya wajib mengurus Laporan Polisi secepat mungkin.

“Laporan Polisi ini penting sekali. Dari situ baru bisa ditentukan instansi mana yang berwenang menjamin biaya korban. Jangan kira cuma BPJS Kesehatan atau Jasa Raharja saja, ada juga BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, ASABRI, bahkan pemberi kerja yang bisa jadi penjamin,” ujar Rizzky, dalam rilis yang diterima media ini, Sabtu (9/8/2025).

Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya.

Itu masuk kategori kecelakaan kerja dan penjaminnya adalah BPJamsostek, Taspen, ASABRI, atau pemberi kerja.

Lalu, kapan BPJS Kesehatan turun tangan?

  • Dijamin BPJS: Kecelakaan lalu lintas tunggal (tidak melibatkan kendaraan lain) dan peserta JKN aktif.
  • Tidak langsung dijamin BPJS: Kecelakaan ganda (melibatkan kendaraan lain) penjamin pertama Jasa Raharja (maksimal Rp20 juta), sisanya bisa ditanggung BPJS Kesehatan atau penjamin lain sesuai aturan.
  • Tidak dijamin sama sekali: Kecelakaan akibat tindakan membahayakan diri, seperti balapan liar.

“Intinya, taati aturan lalu lintas, pakai helm dengan benar, bawa SIM & STNK, dan pastikan kepesertaan JKN aktif. Biar kalau kejadian darurat, penjaminan bisa cepat dan tepat,” tegas Rizzky.

Jadi, sebelum panik soal biaya, pastikan dulu mekanisme penjaminannya jelas. Karena kalau salah langkah di awal, prosesnya bisa ribet dan lama.

(***/ENC)