Kejari Sangihe Bekuk Plh Kapitalaung Beha dalam Kasus Korupsi Rp900 Juta

Sangihe349 Dilihat

 

Ekuatornews.com. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe resmi menetapkan AAL (47), pejabat pelaksana harian Kapitalaung (Pj. Kepala Desa) Beha, Kecamatan Tabukan Utara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2022–2024. Dari hasil penyidikan, kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp900 juta.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers pada Selasa (9/12/2025), setelah penyidik kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan, analisis dokumen, serta gelar perkara. Kejari menyatakan telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat AAL sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran desa yang diduga diselewengkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe I Bagus Putra Gede Agung, S.Si., S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Herry Santoso Slamet, S.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka telah dituangkan dalam surat resmi bernomor Prin-02/P.1.13/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.

“Surat penetapan tersangka telah diterbitkan dan penyidik kini fokus pada pendalaman terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang dilakukan tersangka selama menjabat sebagai Plh. Kapitalaung maupun Sekretaris Kampung,” ujar Herry.

AAL diketahui menjabat sebagai Plh. Kapitalaung Beha sejak September 2022 hingga Juli 2024, di samping posisinya sebagai Sekretaris Kampung. Selama periode itulah dugaan penyimpangan anggaran terjadi.

 

Kasus ini berawal dari terbitnya Surat Perintah Penyidikan pada 15 September 2025 yang kemudian diperbarui pada 10 November 2025. Hasil ekspose pada 9 Desember 2025 menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan dana desa dalam berbagai kegiatan anggaran.

“Indikasi kerugian negara sangat kuat, dan sampai saat ini perhitungannya sedang dirampungkan oleh tim penghitungan kerugian negara. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut bertanggung jawab,” kata Herry.

Dalam kasus ini, AAL dijerat pasal berlapis, yakni:

Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 3 UU Tipikor

Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

“Ancaman penjara untuk tindak pidana korupsi sesuai pasal tersebut dapat mencapai 20 tahun,” tegas Herry Santoso Slamet.

Kejari Sangihe telah menahan AAL untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah potensi penghilangan barang bukti. Penyidik kini tengah memperluas penelusuran untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara korupsi yang merugikan masyarakat desa dan menghambat pembangunan di wilayah Kepulauan Sangihe.

(*Udy)