Kasus Dana Desa Beha Rp900 Juta Terus Dikembangkan, Pejabat PMD Dipanggil Kejari Sangihe

Sangihe210 Dilihat

 

Ekuatornews.com. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangihe terus mengembangkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Beha dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp900 juta.
Pasca penetapan tersangka berinisial AAL, penyidik kembali memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik Kejari Tahuna memanggil dan memeriksa oknum Kepala Bidang (Kabid) berinisial JB serta oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) berinisial FGP guna dimintai keterangan terkait pengelolaan dan pengawasan dana desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Sangihe melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Emnovri Pansariang membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan tersebut.

“Iya, benar. Dalam rangka pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Beha, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap oknum kepala bidang dan kepala dinas PMD,” ujar Emnovri Pansariang.

 

Menurut Emnovri, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran serta keterkaitan pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pengelolaan dan pengawasan dana desa yang disinyalir disalahgunakan.

“Pemeriksaan dilakukan kepada semua pihak yang dianggap mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, Kejari Sangihe berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika dalam pengembangan perkara ditemukan keterlibatan pihak lain dan didukung alat bukti yang memadai, tentu akan kami tindaklanjuti,” pungkas Emnovri.

 

Diketahui sebelumnya, Kejari Sangihe telah menetapkan AAL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Beha yang bersumber dari anggaran Dana Desa tahun 2022 hingga 2024, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp900 juta.
Hingga kini, kasus tersebut masih terus bergulir dan menjadi perhatian serius masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe.

(*Udy)