Pemkab Kepulauan Sangihe Mulai Persiapan Pembentukan Paskibraka 2026, Rekrutmen Segera Dibuka

Sangihe252 Dilihat

Ekuatornews.com. – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe mulai mempersiapkan pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2026 tingkat kabupaten. Persiapan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka serta Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Sangihe Godfriet F. Pella, SP. ME saat ditemui ekuatornews.com pada Rabu (25/2/2026) menyampaikan bahwa secara umum pelaksanaan pembentukan Paskibraka Tahun 2026 di tingkat kabupaten akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tahapan rekrutmen dan seleksi calon Paskibraka akan diawali di tingkat sekolah. Proses rekrutmen dilakukan secara manual oleh masing-masing sekolah. Peserta yang memenuhi syarat kemudian akan mengikuti seleksi di tingkat Kabupaten Kepulauan Sangihe oleh tim seleksi Paskibraka Tahun 2026.

Adapun sekolah yang dapat mengikutsertakan siswanya meliputi Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), dan/atau bentuk lain yang sederajat.

Persyaratan umum bagi calon Paskibraka Tahun 2026 antara lain:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Pelajar kelas X (sepuluh) dengan usia minimal 15 tahun dan maksimal 19 tahun.

3. Memperoleh izin tertulis dari Kepala Sekolah.

4. Mendapat persetujuan tertulis dari orang tua/wali.

5. Menandatangani surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka Tahun 2026.

6. Memiliki nilai akademik minimal berkategori baik, dibuktikan dengan salinan halaman rapor.

7. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan setempat.

8. Memiliki tinggi badan ideal:

Putra: minimal 165 cm dan maksimal 180 cm.

Putri: minimal 160 cm dan maksimal 175 cm.

 

9. Memiliki berat badan ideal.

10. Tidak memiliki bentuk kaki O atau X dengan ekstremitas lebih dari 5 sentimeter serta tidak memiliki telapak kaki datar (flat foot).

 

Pendaftaran dilaksanakan secara daring melalui laman resmi https://paskibraka.bpip.go.id dan hanya dilakukan satu kali pada tingkat kabupaten.

Sehubungan dengan pelaksanaan tersebut, Kepala Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Sangihe Godfriet F. Pella, SP. ME telah berkoordinasi dengan Kepala Cabang Dinas Sangihe Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Sangihe.

“Koordinasi ini bertujuan agar informasi terkait rekrutmen dan seleksi Paskibraka Tahun 2026 dapat segera disampaikan kepada seluruh sekolah binaan masing-masing, sehingga proses penjaringan calon anggota Paskibraka dapat berjalan optimal, transparan, dan sesuai ketentuan,” ucap Pella.

Pemerintah daerah berharap melalui proses seleksi yang ketat dan terukur, akan terpilih putra-putri terbaik Kabupaten Kepulauan Sangihe yang mampu menjalankan tugas pengibaran dan penurunan Bendera Merah Putih pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 dengan penuh tanggung jawab dan semangat nasionalisme.

(*Udy)