
JAKARTA, EkuatorNews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sinergi dengan Al Jam’iyatul Washliyah dalam upaya mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan aset organisasi keagamaan.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Tanah Aset serta Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Aset Al Jam’iyatul Washliyah.
Nota kesepahaman ditandatangani oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, bersama Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah, Masyhuril Khamis, bertepatan dengan pelaksanaan Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).
Menurut Nusron Wahid, percepatan sertipikasi tanah wakaf menjadi salah satu prioritas pemerintah guna memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan sehingga terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.
“Kami mempermudah sertipikasi tanah wakaf karena aset-aset keagamaan harus memiliki kepastian hukum. Jangan sampai tanah yang telah diwakafkan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dengan sertipikat, tanah wakaf menjadi lebih terlindungi dan manfaatnya dapat terus dirasakan umat,” ujar Nusron Wahid.
Melalui kerja sama tersebut, Kementerian ATR/BPN dan Al Jam’iyatul Washliyah akan berkolaborasi dalam pendaftaran tanah wakaf dan aset organisasi, pendampingan pencegahan serta penanganan permasalahan pertanahan, hingga penguatan koordinasi untuk melindungi aset organisasi. Kerja sama ini diharapkan mampu mempercepat legalisasi berbagai aset yang hingga kini belum terdokumentasi maupun belum memiliki sertipikat.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, secara nasional terdapat lebih dari 522 ribu bidang tanah wakaf yang tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Namun, baru sekitar 58,76 persen yang telah memiliki sertipikat. Pemerintah menargetkan percepatan sertipikasi seluruh tanah wakaf sebagai bagian dari agenda nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Nusron menjelaskan, kendala utama sertipikasi tanah wakaf umumnya bukan karena kurangnya niat masyarakat untuk mengurusnya, melainkan akibat dokumen yang tidak lengkap, administrasi yang belum tertib, atau munculnya persoalan ketika terjadi pergantian generasi.
“Karena itu, kami mengajak seluruh organisasi keagamaan, termasuk Al Jam’iyatul Washliyah, bersama-sama menyelesaikan persoalan tersebut agar aset umat memiliki kepastian hukum,” tegasnya.
Selain mempercepat sertipikasi, Kementerian ATR/BPN juga tengah menyiapkan berbagai terobosan untuk mendorong pengembangan wakaf produktif tanpa menghilangkan fungsi sosial tanah wakaf sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan manfaat ekonomi aset wakaf sekaligus tetap memberikan perlindungan hukum bagi tanah wakaf.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dihadiri oleh pengurus Al Jam’iyatul Washliyah dari berbagai daerah di Indonesia. Menteri ATR/Kepala BPN turut didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Bahrun Munawir; serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid. (***)











