Tahapan Pilkades Mala Disoal: Panitia Akui Lalai DPT Molor dan DPTb Tak Ditempel

Sangihe43 Dilihat

 

Sangihe, Ekuatornews.com – Tahapan Pemilihan Kapitalaung (Pilkades) di Kampung Mala, Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangihe, kembali menuai sorotan. Pengelolaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) diduga tidak berjalan sesuai jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan. Ironisnya, panitia sendiri mengakui adanya kelalaian.

 

Bukan hanya penetapan DPT yang molor dari jadwal, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sempat dibuat juga tidak ditempelkan di tempat umum untuk diketahui masyarakat.

 

Fakta tersebut terungkap saat awak media mengonfirmasi Panitia Penyelenggara Pemilihan Kapitalaung Kampung Mala, Selasa (22/9/2026).

 

Ketua Panitia Pilkades Mala, Rivo Pertama, tidak memberikan keterangan dan mengarahkan konfirmasi kepada Sekretaris Panitia, Ricard Lakumani.

 

Ricard kemudian secara terbuka mengakui adanya keterlambatan dalam proses penginputan data hingga penetapan DPT.

 

Ia berdalih keterlambatan salah satunya dipicu adanya suasana kedukaan pada 14 Agustus 2026.

 

“Penyebab pertama molor karena kebetulan tepat tanggal 14 itu ada kedukaan. Karena kami yang input data DPT, jadi terlambat untuk penetapan,” ujar Ricard.

 

Padahal, berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 172/141/Tahun 2026, penetapan dan pengumuman DPT oleh panitia tingkat kampung dijadwalkan pada 11 hingga 14 Agustus 2026.

 

Namun, di Kampung Mala, penetapan tersebut baru dilakukan pada akhir Agustus.

 

Tak berhenti di situ. Mekanisme penetapan DPT juga dipertanyakan karena para calon Kapitalaung dan Majelis Tua-Tua Kampung (MTK) disebut tidak diundang secara resmi.

 

Ricard berdalih kondisi tersebut terjadi akibat perbedaan pemahaman terhadap Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2018. Ia menyebut aturan tersebut tidak secara eksplisit mengatur kewajiban mengundang MTK dan para calon dalam proses penetapan DPT.

 

Persoalan kemudian semakin panas setelah salah satu calon memprotes masih adanya warga yang belum terakomodasi dalam daftar pemilih.

 

Panitia selanjutnya berkonsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), kemudian menggelar rapat. Namun, undangan kepada para calon hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp.Hasilnya, hanya dua calon yang menghadiri rapat tersebut.

 

Yang paling menjadi sorotan adalah pengakuan panitia mengenai DPTb. Ricard membenarkan bahwa DPTb sempat dibuat, tetapi tidak diumumkan dengan cara ditempelkan di tempat umum.

 

“Sempat buat, tapi tidak ditempel. Itu kelalaian kami,” akunya.

 

Pengakuan tersebut memperlihatkan adanya persoalan dalam pelaksanaan tahapan administrasi Pilkades Mala. Bahkan, Plt. Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Jhon Hiwoi, menyebut kelalaian tersebut secara administratif merupakan bentuk pengabaian terhadap aturan dan mekanisme yang berlaku.

 

“Secara administratif, kelalaian panitia ini adalah bentuk pengabaian terhadap aturan dan mekanisme yang berlaku. Namun, kewenangan kami saat ini terbatas pada pemberian teguran administratif,” tegas Jhon.

 

Ia meminta persoalan teknis tersebut diselesaikan melalui forum musyawarah tingkat kampung dengan melibatkan calon Kapitalaung, MTK dan panitia pemilihan.

 

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kepulauan Sangihe, Karisma Bataha, mengingatkan bahwa ketentuan DPT dalam Pilkades tidak dapat disamakan dengan Pemilu reguler.

 

“DPT Pilkades ini berbeda dengan Pemilu. Kalau Pemilu, warga yang tidak terdaftar bisa bawa KTP pada hari pencoblosan. Di Pemilihan Kapitalaung, pemilih wajib hukumnya terdaftar dalam DPT,” kata Karisma.

 

Ia menegaskan, pemilih harus memenuhi ketentuan, antara lain minimal berusia 17 tahun dan telah menetap sekurang-kurangnya enam bulan di kampung setempat.

 

Karisma juga menjelaskan bahwa surat suara dicetak berdasarkan jumlah DPT ditambah 2,5 persen surat suara cadangan. Surat suara tambahan tersebut hanya diperuntukkan bagi penggantian surat suara yang rusak, bukan untuk mengakomodasi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT.

 

Panitia Kabupaten turut mengingatkan MTK agar menjalankan fungsi pengawasan terhadap panitia Pilkades tingkat kampung.

 

Menurut Karisma, apabila terbukti terjadi kelalaian atau pelanggaran tahapan, MTK dapat melaporkannya kepada Panitia Kabupaten untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian panitia dengan persetujuan Panitia Kabupaten.

 

“Ini penting demi mencegah konflik horizontal dan gugatan di kemudian hari,” ujarnya.

 

Di tengah munculnya persoalan tersebut, tahapan Pilkades serentak Sangihe 2026 terus berjalan. Surat suara dilaporkan telah selesai dicetak dan kini memasuki proses penyortiran serta pelipatan.

 

Distribusi logistik ke kampung-kampung ditargetkan paling lambat 5 Oktober 2026.

 

Kasus di Kampung Mala kini menjadi sorotan karena persoalan administrasi pemilih bukan sekadar urusan teknis. Ketepatan jadwal, keterbukaan daftar pemilih dan kepatuhan terhadap aturan menjadi fondasi penting agar proses pemilihan Kapitalaung berjalan transparan dan tidak menyisakan persoalan yang berpotensi berkembang menjadi sengketa.

 

(*udy)