Kabut Asap Belum Mereda, Pemkab Kaimana Perpanjang Belajar dari Rumah Mulai 12 Oktober

Papua Barat16 Dilihat

KAIMANA, EkuatorNews.com — Pemerintah Kabupaten Kaimana memperpanjang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh bagi satuan pendidikan di seluruh wilayah Kabupaten Kaimana mulai Senin, 12 Oktober 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari dampak kabut asap yang memengaruhi kualitas udara.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan Bupati Kaimana Nomor 400.3.1/1492/2026 tertanggal 9 Oktober 2026, perihal Pemberitahuan Pembelajaran Jarak Jauh Dampak Kabut Asap di Kabupaten Kaimana.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Bupati Kaimana Drs. Hasan Achmad, M.Si itu dijelaskan, keputusan diambil berdasarkan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai prediksi kualitas udara di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, serta kondisi kabut asap yang berdampak di wilayah Kabupaten Kaimana.

Melalui kebijakan tersebut, kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA hingga SMK, diperpanjang dengan metode pembelajaran daring dari rumah.

Pemerintah daerah juga meminta kepala satuan pendidikan menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah. Penyesuaian tersebut perlu mempertimbangkan kemampuan dan kesiapan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, serta ketersediaan akses internet dan dukungan orang tua atau wali murid.

Selain itu, kepala satuan pendidikan diminta terus memantau perkembangan kualitas udara dengan mengacu pada informasi resmi mengenai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sebagai dasar menentukan langkah yang diperlukan.

Dalam surat tersebut, pemerintah daerah menjelaskan bahwa pembelajaran tatap muka akan kembali dilaksanakan apabila kondisi dan kualitas udara di Kabupaten Kaimana telah normal serta dinyatakan aman. Informasi lebih lanjut mengenai dimulainya kembali kegiatan belajar di sekolah akan disampaikan kemudian.

Meski pembelajaran jarak jauh diperpanjang, terdapat pengecualian bagi peserta didik kelas XII SMA/SMK, kelas IX SMP, dan kelas VI SD yang sedang atau akan mengikuti simulasi maupun gladi Tes Kompetensi Akademik (TKA). Kegiatan tersebut tetap dilaksanakan dengan kehadiran peserta didik di sekolah.

Peserta didik yang mengikuti kegiatan TKA diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan masker. Pihak sekolah juga diharapkan membantu menyediakan masker selama kegiatan berlangsung.

Untuk mendukung pelaksanaan simulasi atau gladi TKA, satuan pendidikan diminta berkoordinasi dengan operator Makan Bergizi Gratis (MBG) Dinas Pendidikan atau pihak MBG agar layanan Makanan Bergizi Gratis tetap dapat diperoleh.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu melindungi kesehatan warga sekolah di tengah kondisi kabut asap, sekaligus memastikan kegiatan pembelajaran tetap berlangsung dengan menyesuaikan situasi dan kemampuan masing-masing satuan pendidikan.

(REI RUMLUS)