Kualitas Udara Memburuk, Bupati Hasan Achmad Terbitkan Surat Edaran WFH bagi ASN di Kaimana mulai 13–16 Oktober

Papua Barat13 Dilihat

KAIMANA, EkuatorNews.com — Pemerintah Kabupaten Kaimana memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah pada 13–16 Oktober 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap yang semakin menebal dan mengganggu kualitas udara di wilayah tersebut.

Diketahui, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kaimana Nomor 100.3.4/1493/BUPT/Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana sebagai Upaya Antisipasi Dampak Kabut Asap, yang ditetapkan pada 12 Oktober 2026.

“Surat Edaran Bupati Kaimana Nomor 100.3.4/1493/BUPT/Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana”

Dalam surat yang ditandatangani oleh Bupati Kaimana Drs. Hasan Achmad, M.Si itu dijelaskan, kabut asap yang semakin pekat telah mengganggu jarak pandang dan kualitas udara. Kondisi ini juga dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan masyarakat, terutama gangguan saluran pernapasan seperti sesak napas dan ketidaknyamanan saat beraktivitas.

Penerapan WFH dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap kesehatan, keselamatan, dan keamanan ASN serta pegawai, sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan efektif.

Selama kebijakan tersebut berlaku, ASN dan pegawai diwajibkan tetap melaksanakan tugas serta tanggung jawab kedinasan dari tempat tinggal masing-masing. Mereka juga harus tetap aktif, responsif, dan dapat dihubungi selama jam kerja melalui sarana komunikasi kedinasan yang tersedia.

Kepala perangkat daerah diminta mengatur, memantau, dan mengendalikan pelaksanaan WFH sesuai kebutuhan organisasi. Rapat, koordinasi, serta pekerjaan kedinasan sedapat mungkin dilakukan melalui media komunikasi atau pertemuan daring.

Meski demikian, kebijakan WFH tidak berlaku secara mutlak bagi seluruh jenis pekerjaan. Pelayanan publik, pelayanan kesehatan, keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum, penanganan kedaruratan, operasional pemerintahan, serta tugas yang harus dilaksanakan secara langsung tetap diatur secara selektif oleh masing-masing kepala perangkat daerah dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan pegawai.

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi kualitas, efektivitas, maupun keberlangsungan pelayanan publik dan pencapaian target kinerja setiap perangkat daerah.

Selain mengatur pola kerja, surat edaran tersebut mengimbau ASN dan pegawai untuk mengurangi aktivitas di luar rumah yang tidak diperlukan, menghindari paparan langsung kabut asap, serta menggunakan alat pelindung diri yang sesuai apabila harus beraktivitas di luar ruangan.

Pegawai juga diminta menjaga kondisi kesehatan dan segera mendapatkan pelayanan medis apabila mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan paparan kabut asap.

Kebijakan WFH dijadwalkan berlangsung selama empat hari, mulai 13 hingga 16 Oktober 2026. Namun, masa pemberlakuannya dapat diperpanjang, dipersingkat, atau dihentikan berdasarkan perkembangan kualitas udara, kondisi kabut asap, dan hasil evaluasi Pemerintah Kabupaten Kaimana.

Apabila kondisi kabut asap semakin memburuk dan berpotensi membahayakan kesehatan serta keselamatan masyarakat, pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian kebijakan lebih lanjut sesuai perkembangan situasi dan hasil koordinasi dengan instansi terkait.

Para kepala perangkat daerah diminta menyampaikan dan menindaklanjuti surat edaran tersebut kepada seluruh ASN dan pegawai di lingkungan kerja masing-masing serta mengawasi pelaksanaannya.

 

(REI RUMLUS)