BINTUNI, EkuatorNews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni menyerahkan Sertipikat Hak Atas Tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 kepada masyarakat Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni bersama Panitia Ajudikasi dan disambut oleh Kepala Kelurahan Bintuni Timur, jajaran aparat kelurahan, serta masyarakat penerima sertipikat.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni menekankan pentingnya sertipikat tanah sebagai bukti hak atas tanah yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kepemilikan masyarakat.
Ia juga mengimbau para penerima sertipikat agar menyimpan dokumen tersebut dengan baik serta memastikan batas-batas bidang tanah masing-masing tetap terjaga.
Menurutnya, pemahaman mengenai batas bidang tanah dan penyimpanan dokumen kepemilikan secara aman merupakan langkah penting untuk mengantisipasi potensi sengketa maupun permasalahan pertanahan di kemudian hari.
Melalui Program PTSL, pemerintah terus berupaya memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan.
Penyerahan sertipikat ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan tanah yang dimiliki sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan serta mendukung terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni.
(***/ REI RUMLUS)















