
Penyidik Bareskrim Polri melakukan penyitaan barang bukti di lokasi PT Bangkit Limpoga Jaya.
Ratatotok, EkuatorNews.com – Penyidik Dit Tipidter Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan barang bukti dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di lokasi PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ).
Penyitaan di lokasi pertambangan PT BLJ ini terletak di desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (11/7/2023).
Menurut penasehat hukum PT BLJ, Widi Syailendra, penyitaan barang bukti ini dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/0344/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Widi menjelaskan, saat masa pandemi covid-19 lalu, salah satu mantan komisaris bernama Arny telah melakukan penambangan.

Prose penyitaan barang bukti.
“Sementara perusahaan tidak mengetahui telah terjadi proses penambangan di lokasi PT BLJ, padahal saat itu pengurus perseroan tidak dapat beraktifitas karena masa lockdown di negara asal mereka. Sedangkan saudara Arny telah melakukan aktifitas sendiri di lokasi tambang,” kata Widi Syailendra.
Alasan Arny melakukan penambangan tersebut, ungkap Widi, untuk menutupi kekosongan pengurus perseroan.
“Jadi Arny berkesimpulan sebagai komisaris, dia diberikan amanat oleh undang-undang untuk mengisi kekosongan pengurus manakala tidak adanya pengurus perseroan. Tetapi Arny lupa bahwa tidak bisa mengisi kekosongan itu secara sendiri karena komisaris itu terdiri dari dewan komisaris sehingga tindakannya harus berdasarkan keputusan dewan komisaris bukan sendiri,” ungkap Widi.
Berdasarkan tindakan tersebut, Widi berujar, PT BLJ telah melaporkannya ke Bareskrim Polri.

Barang bukti yang disita.
“Dilaporkan karena perusahaan merasa dirugikan atas tindakan tanpa komunikasi bahkan Arny telah melakukan kerja sama dengan pihak eksternal dengan menyewakan lahan ke pihak lain sementara PT BLJ adalah pemegang amanat dari negara untuk melakuan pertambangan di lokasi tersebut,” ujarnya.
Sedangkan proses hukumnya, Widi menerangkan bahwa pada Desember 2022 terlapor Arny bersama dua rekan lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pemeriksaan BAP semuanya telah dilakukan tapi masih ada satu yang ketinggalan yaitu barang bukti. Oleh karena itulah dilakukan penyitaan oleh Bareskrim Polri,” tandasnya.
Adapun barang bukti yang disita di lokasi PT BLJ berupa alat-alat yang digunakan untuk penambangan dan 8 tong hasil olahan campuran mengandung emas.
“Barang bukti tersebut akan dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara di Manado,” tutur Widi.
(Benny Manoppo)



















