Terduga Pengedar Bersama 1000 Butir Trihexyphenidyl di Singkil Diamankan Polresta Manado

Terduga pengedae obat keras tanpa ijin yang diamankan tim gabunag Satresnarkoba Polresta Manado dan BPOM Manado.

Manado, EkuatorNews.com – Manado mengamankan seorang
Pria terduga pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar diamankan Tim gabunga Satresnarkoba Polresta Manado dan BPOM Manado.

Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, terduga diamankan di wilayah Kecamatan Singkil, Kota Manado, pada Selasa (19/7/2022) sore.

“Terduga pengedar berinisial RA (29), warga Kecamatan Singkil. Tertangkap tangan saat menerima paket berisi sekitar 1000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl,” kata Jules Abast dalam rilis yang diterima EkuatorNews.com, Rabu (20/7/2022) siang.

Penangkapan bermula ketika tim gabungan menerima informasi terkait peredaran gelap obat keras di wilayah Kecamatan Singkil, pada Selasa pagi.

Tim lalu melakukan penyelidikan di sekitar TKP.

“Kemudian sekitar pukul 17.10 WITA, tim gabungan mendapati RA sedang berada di depan sebuah toko di wilayah Singkil. Tak berselang lama, RA menghampiri kurir jasa pengiriman barang lalu menerima paket mencurigakan,” jelas Abast.

Saat itu juga tim gabungan langsung menangkap RA, kemudian diminta membuka paket tersebut.

“Saat dibuka, paket tersebut ternyata berisi sekitar 1000 butir Trihexyphenidyl siap edar. RA mengaku memesan obat keras tersebut dari luar Pulau Sulawesi. RA beserta barang bukti Trihexyphenidyl dan juga 1 buah handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi, kemudian diamankan untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Abast.

(***/Benny Manoppo)