Minahasa, EkuatorNews.com — DPW Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komisi Pengawas Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK Tipikor) Sulawesi Utara menerima keluhan masyarakat Desa Parepei terkait permasalahan dalam penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Dimana keluhan masyarakat terkait, nama penerima pada tahun 2022 diduga telah diganti oleh pemerintah desa tanpa sepengetahuan warga penerima.
“Data penerima masih tetap 2021, namun namanya sudah diganti. Untuk itu kami meminta keadilan untuk itu,” ujar Dessy Tombokan, mewakili warga setempat, setelah pertemuan dengan KPK Tipikor Sulut.
Dessy menambahkan keluhan masyarakat yang telah diutarakan ke KPK Tipikor Sulut agar kiranya bisa menjadi pertimbangan pengurus.
Lanjutnya, semoga kedepan Pemerintah Desa dapat menyalurkan dana BLT itu dengan transparan.
“Data BLT dapat diganti oleh hukum tua melalui musyawarah dan berdasarkan kriteria yang ada,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya memohonkan trasnparansi dari Hukum Tua dan mengembalikan nama penerima sesuai data tahuh 2021.
Selain perubahan data penerima secara mendadak, warga juga mengeluhkan terkait pemotongan dana BLT, yang seharusnya Rp900.000 sesuai bukti terima, namun nyatanya hanya dapat Rp450.000.
Ketua DPW KPK Tipikor Sulut, Harry Mandolang mengatakan pihaknya telah menerima keluhan masyarakat dan akan mengawal serta memprosesnya.
“Kami telah menerima keluhan tersebut dan akan segera ditindak lanjuti,” pungkasnya.
(***/Dede)