Minahasa, EkuatorNews.com — Pihak Polres Minahasa akhirnya membekuk, tersangka pelaku judi online, WRW, Senin (22/8/2022) malam.
WRW diduga telah menjalankan praktek judi online di Kelurahan Koya Kecamatan Tondano Selatan.
Menurut keterangan polisi, pihaknya mendapat laporan adanya praktek judi online di wilayah Tondano Selatan, sehingga tim UKL A langsung bergerak ke TKP.
Tidak selang berapa lama, Tim UKL A membekuk tersangka bersama barang bukti.
Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Souissa, melalui Kasie Humas, Jhon Rantung membenarkan kejadian ini.
Menurut Rantung, dari hasil pemeriksaan pelaku WRW mengaku telah menjalankan preaktek judi on line selama dua tahun terakhir untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Pelaku mendapatkan komisi 20 persen dari setiap pemasangan nomor togel yang dipasang pembeli. Praktek ini telah dijalaninya sejak Juli 2020 lalu sampai saat ini.”
“Tersangka langsung dibawa ke Polres Minahasa untuk ditindak lanjuti,” tandasnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menyampaikan sejumlah arahan kepada jajarannya terkait penanganan segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, mulai peredaran narkoba, judi online, hingga penyalahgunaan BBM. Sigit bahkan meminta jajarannya angkat tangan jika merasa tidak sanggup melakukan hal itu.
“Sekali lagi saya tanya kepada rekan-rekan, yang tidak sanggup, angkat tangan. Baik, kalau tidak ada, berarti kalian semua, rekan-rekan semua, masih cinta institusi dan saya minta kembalikan kepercayaan masyarakat kepada kita, kepada institusi, sesegera mungkin,” kata Sigit saat memberikan arahan terkait penanganan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat lewat video conference dengan seluruh jajaran, mulai tingkat Mabes hingga Polda se-Indonesia.
(Dede)