Sejumlah Dosen Sampaikan Aspirasi Terkait Jabatan Rektor Unsrat

Dr Rodrigo Elias SH MH saat wawancara.

Manado, EkuatorNews.com – Sejumlah dosen menyampaikan aspirasinya saat kedatangan Dirjen dan Irjen Kemenristekdikti di Universitas Sam Ratulangi, Rabu (12/10/2022).

Aspirasi yang ingin disampaikan terkait jabatan Rektor Unsrat.

Hal ini sebagaimana dikatakan DR. Rodrigo Elias SH MH, salah satu dosen di Fakultas Hukum Unsrat.

Menurutnya, mereka ingin menyampaikan kepada kementerian bahwa Rektor saat ini telah menggunakan perpanjangan jabatan dengan melanggengkan kekuasaan untuk membentuk dinasti.

“Dengan masa jabatan yang diperpanjang beliau mengganti pejabat-pejabat definitif yang notabene bertentangan dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik,” kata Rodrigo Elias kepada awak media.

Ia menegaskan, seharusnya pergantian itu menunggu adanya Rektor terpilih yang baru, kemudian dapat dilakukan pergantian-pergantian pejabat.

“Maka kami meminta kepada kementerian agar mengganti Rektor Unsrat saat ini,” ujar Elias.

Karena, menurutnya ada beberapa pejabat yang diganti itu tidak memenuhi syarat.

“Kedua, diganti sebelum habis masa jabatan. Ketiga, mengangkat jabatan yang punya masalah dengan proses pemilihan rektor,” ungkapnya.

Kemudian ia menyebutkan kekhawatirannya bahwa jangan sampai ada dinasti yang terbentuk oleh kepemimpinan lama tetapi tidak mampu kerja sama dengan Rektor baru nantinya.

“Kami meminta segera mengganti Rektor yang lama apakah dengan Plt atau pejabat yang baru,” tegasnya.

Humas Unsrat Max Rembang.

Terpisah, saat dikonfirmasi Humas Unsrat Max Rembang pun menanggapi pernyataan sikap para dosen saat itu.

“Pernyataan aspirasi itu normal. Di mana pun itu namanya negara demokrasi itu tidak dilarang,” kata Max Rembang.

Terkait perpanjangan jabatan, menurutnya hal itu bukan kewenangan dari Rektor.

“Rektor Ellen Kumaat hanya penerima amanat. Ia bahkan Unsrat tidak pernah mengusulkan,” ucap Max.

Karena, kata Max, hal itu menjadi kewenangan dari kementerian.

“Bahkan ada kelompok yang telah menghadap kementerian untuk mengusulkan Plt, tetapi keputusan pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Pendidikan memutuskan Prof Ellen Kumaat untuk perpanjangan jabatan Rektor,” jelasnya.

Max juga menerangkan terkait pergantian pejabat Unsrat oleh Rektor Ellen Kumaat dalam masa perpanjangan jabatannya.

“Dalam SK disebutkan perpanjangan jabatan dari Ellen Kumaat hingga ada rektor baru dimana kewenangannya sama persis dengan kewenangan rektor definitif,” tandas Max.

(Benny Manoppo)