Walikota Caroll Hadiri Paripurna Pengesahan APBD-P Tahun 2023

Tomohon835 Dilihat

Tomohon,Ekuatornews.com- Walikota Tomohon Caroll J.A Senduk SH usai menghadiri Rapat Paripurna pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2023, di Gedung Rakyat Tomohon DPRD, Rabu 27/09/2023 belum lama ini.

“APBD Perubahan Kota Tomohon tahun 2023, telah disahkan. Artinya apapun yang terjadi, demi kepentingan masyarakat Kota Tomohon, semua program kerja Pemerintah harus dilakukan sesuai dengan aturan main yang ada, untuk itu disisa perjalanan program di tahun 2023 ini, berharap mendapat dukungan dari masyarakat Kota Tomohon, karena idealnya realisasi APBD ini adalah dari, untuk dan oleh rakyat Tomohon,” tutur Walikota.

Meski ada dinamika dalam penetapan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon tahun 2023, namun demi kepentingan masyarakat Kota Tomohon lewat realisasi program pro rakyatlah yang diutamakan.

Lebih lanjut dikatakan Walikota Caroll, dirinya mengapresiasi kepada seluruh anggota Dewan yang hadir dalam bersama sama memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon, karena tugas anggota Dewan seiring sejalan dengan tugas pemerintah dalam mengsukseskan Tema Pembangunan Kota Tomohon.

Tema pembangunan Kota Tomohon kedepan diantaranya agar ada Peningkatan Pembangunan Indfrastruktur Berkelanjutan yang berawawasan Lingkungan, Kualitas SDM serta Pemulihan Ekonomi, sehingga semua komponen termasuk anggota Dewan terhormat memiliki sumbangsih dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon yang dipayungi lewat aturan yang ada,” jelasnya.

Sementara itu, Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Drs Johny Runtuwene kepada mediasulut.co mengatakan jika dengan penetapan APBD Perubahan tahun 2023 ini sudah sah untuk dilaksanakan. Terkait dengan perubahan ini sudah sesuai dengan aturan yang ada.

DPRD Kota Tomohon menggelar rapat paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kota Tomohon Tahun 2023, dan sudah dijelaskan Walikota Tomohon pak Carol bahwa, dasar perubahan APBD sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 161 peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah adalah laporan realisasi semester pertama APBD sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 menjadi dasar perubahan APBD dan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran KUA keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, unit organisasi, program kegiatan dan antar jenis belanja keadaan yang menyebabkan sifat Tahun Anggaran sebelumnya harus dalam digunakan Tahun Anggaran berjalan dan darurat dan atau keadaan luar biasa,” tutur Jonru.

Jonru mengatakan, berdasarkan aturan yang melandasi perubahan sebagaimana disebutkan maka pemerintah Kota Tomohon telah menyusun rancangan perubahan APBD 2023 dengan kebijakan penganggaran diarahkan sesuai dengan perkembangan keuangan nasional dan prioritas pembangunan sesuai dengan perubahan RKPD dan perubahan KUA ppas APBD Tahun Anggaran 2023. “Yang pasti untuk realisasi anggaran tersebut di tahun 2023 ini kita juga tetap dipantau, namun seiring dengan pengawasan dari lembaga resmi negara, sudah tidak diragukan lagi untuk pertanggungjawaban keuangan daerah,” tutur Jonru .

Dalam pengesahan APBD Perubahan tersebut juga sedikit mencuat tetang program Nasional dan Provinsi bersamaan dengan belanja Prioritas daerah dalam menunjang visi misi kepala daerah yang dituangkan dalam RPJMD Kota Tomohon tahun 2021-2026.
Hadir dalam rapat pembahasan APBD perubahan 2023 tersebut, Wakil Ketua Dewan Erens Kereh, para anggota dewan lainnya, Unsur Muspida, Pejabat daerah Kota Tomohon.