Sangihe – Ekuatornews.com.- Kegiatan Rutin yang dilaksanakan (KRYD) Polsek Tamako tiga kali dalam 1 x 24 Jam.
Hal ini dikatakan Kapolsek Tamako Iptu. James Gosal kepada Ekuatornews.com usai melaksanakan kegiatan Rabu (07/02/2024).
“Ya kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai perintah Kapolres Sangihe dilaksanakan 3 kali dalam sehari, pertama siang, yang kedua malam, dan yang ketiga pukul 3 dinihari,”kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan bahwa jika dilihat adanya pelanggaran pelanggaran pengendara R2 maupun R4 yang menggunakan kenalpot brong akan langsung ditindak lanjuti.
“Untuk kenalpot brong sesuai perintah Kapolres Sangihe segera diamankan kendaraannya, dan dilakukan kerja sama dengan polres Sangihe dilakukan penilangan,”
“Begitu juga pengendara atau kendaraan R2 yang tidak menggunakan hel serta kelengkapan surat ijin mengemudi (SIM) dan kelengkapan surat kendaraan, akan kami tindak lanjuti,”ungkap Gosal.
(*Udy)