Tim Kuasa Hukum Niko Tumurang dan Enol Paat Serahkan Surat Pengaduan KPU dan Bawaslu Tomohon ke DKPP Pusat

Tomohon694 Dilihat

Jakarta,Ekuatornews.com – Dalam upaya penegakan demokrasi di Kota Tomohon, Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Niko Tumurang, S.H. dan Enol Paat, S.H., M.H. telah mengambil langkah hukum tegas dengan menyerahkan surat pengaduan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tomohon ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perjuangan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses pemilihan di Kota Tomohon. Menurut Niko Tumurang, “Kami berkomitmen untuk berjuang sampai titik darah penghabisan demi tegaknya demokrasi yang jujur dan adil di Tomohon. Penyerahan surat pengaduan ini adalah bagian dari upaya kami untuk menuntut pertanggungjawaban dari penyelenggara pemilu atas berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi.”

Enol Paat menambahkan bahwa pengaduan ini tidak hanya untuk kepentingan klien mereka, tetapi juga untuk seluruh masyarakat Tomohon yang mendambakan proses pemilihan yang bersih dan demokratis. “Kami berharap DKPP akan menindaklanjuti pengaduan ini dengan serius dan memberikan keputusan yang adil sehingga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dapat dipulihkan,” ujar Enol.

Penyerahan surat pengaduan ini mencerminkan komitmen kuat dari Tim Kuasa Hukum untuk memperjuangkan hak-hak demokratis warga Tomohon. Mereka berharap langkah ini akan menjadi awal dari perubahan positif dalam penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi bahwa sebelum melaksanakan kunjungan ke DKPP guna menyampaikan pengaduan, tim hukum adolfin supit melakukan pertemuan yang sudah dijadwalkan dengan pakar hukum tata negara yakni Prof. Dr. H. Yusril Izha Mahendra, S.H, M.Sc dan setelah pertemuan tersebut tim melanjutkan perjalanan ke DKPP Pusat.