
Tomohon,Ekuatornews.com- Pertanahan merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, terutama di Indonesia yang memiliki lahan luas dengan beragam kepentingan. Pengelolaan tanah yang baik sangat penting untuk mencegah timbulnya sengketa, konflik, dan perkara pertanahan. Sosialisasi pencegahan sengketa pertanahan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai pentingnya pengelolaan tanah yang transparan, adil, dan sesuai hukum.

Sengketa, konflik, dan perkara pertanahan sering kali terjadi akibat kurangnya pemahaman mengenai peraturan pertanahan, minimnya informasi mengenai batas-batas lahan, serta rendahnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Masalah ini dapat menyebabkan kerugian bagi individu maupun masyarakat secara keseluruhan, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun keamanan.

Tujuan Sosialisasi :
1. Meningkatkan Pemahaman Hukum: Memberikan pengetahuan yang memadai mengenai undang-undang dan peraturan pertanahan yang berlaku di Indonesia.
2. Membangun Kesadaran: Mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah dan pengelolaan tanah yang baik.
3. Mengurangi Sengketa: Mendorong masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan melalui jalur mediasi atau hukum yang resmi.
Strategi Sosialisasi :
1. Kampanye Edukasi : Mengadakan seminar, workshop, dan diskusi kelompok yang melibatkan ahli pertanahan, praktisi hukum, dan masyarakat.
2. Distribusi Materi Informasi: Membagikan brosur, pamflet, dan buku panduan yang berisi informasi penting mengenai peraturan dan prosedur pertanahan.
3. Penggunaan Media Massa: Memanfaatkan televisi, radio, dan media sosial untuk menyebarkan informasi terkait pencegahan sengketa pertanahan.
4. Kolaborasi dengan Lembaga Terkait: Bekerja sama dengan pemerintah daerah, lembaga non-pemerintah, dan organisasi masyarakat untuk memperkuat upaya sosialisasi.
Implementasi :
1.Pelatihan dan Lokakarya: Memberikan pelatihan kepada petugas pertanahan dan masyarakat mengenai cara-cara pencegahan dan penyelesaian sengketa pertanahan.
2. Layanan Informasi dan Konsultasi: Menyediakan layanan informasi dan konsultasi bagi masyarakat yang mengalami atau berpotensi mengalami sengketa pertanahan.
3. Penguatan Kapasitas Institusi: Meningkatkan kapasitas institusi pertanahan dalam mengelola dan menyelesaikan sengketa pertanahan dengan cepat dan adil.
Melalui sosialisasi pencegahan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya pengelolaan tanah yang baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini tidak hanya akan mengurangi sengketa dan konflik, tetapi juga akan meningkatkan kesejahteraan dan stabilitas sosial di Indonesia.
Narasumber dan Pembicara :
Kepala BPN Tomohon, Erianto Gatot, S.SiT., M.Si, sebagai inisiator sosialisasi ini menegaskan pentingnya kolaborasi berbagai pihak dalam upaya pencegahan sengketa pertanahan.
Dedykarto Ansiga, S.H., Kasi Intel Kejari Tomohon, menjelaskan, “Dalam posisi yang refresif, kedudukan kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman mempunyai posisi sentral dalam sistem peradilan pidana. Posisi Refresif Kejaksaan dalam sengketa dan perkara pertanahan pada kasus tipikor mencakup penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pengadilan.”
IPDA Stefy Waney, S.H., Kanit 1 Jatanras Polres Tomohon, menyatakan, “Cara atau modus penguasaan tanpa hak harus diketahui dan dilakukan pencegahan oleh pihak yang mempunyai hak pada surat kepemilikan tanah.”
Rolando Ngenget, S.H., M.H., Pejabat JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Bagian Hukum Sekda Tomohon, menambahkan, “Tentunya dalam rangka penyelesaian sengketa tanah, Kementerian ATR/BPN memastikan pihaknya menyelenggarakan fungsi mulai dari penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan identifikasi, dan pemetaan pencegahan, serta pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan instansi atau lembaga terkait termasuk pemerintah daerah Kota Tomohon.”
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Tomohon dan sekitarnya dapat lebih memahami dan menerapkan pengelolaan tanah yang baik, sehingga mengurangi potensi sengketa dan meningkatkan kesejahteraan bersama.




















