Ketua TAPD Tomohon Sebut Kaprah Penolakan Ranperda APBD 2023 oleh Fraksi Restorasi-Nurani dan Golkar

Tomohon744 Dilihat

Tomohon,Ekuatornews.com- Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tomohon, Edwin Roring SE ME, menegaskan adanya salah kaprah dalam penyampaian pendapat akhir Fraksi Restorasi-Nurani dan Fraksi Golkar yang menolak pembentukan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Hal ini disampaikan oleh Edwin Roring usai Rapat Paripurna DPRD Tomohon yang berlangsung pada Kamis 1 juli 2023.

Menurut Edwin Roring, pendapat akhir dari kedua fraksi tersebut tidak substantif karena sebagian besar poin yang disampaikan justru berkaitan dengan penggunaan anggaran tahun 2021 dan 2022, serta beberapa hal yang sedang berproses di tahun anggaran 2024.

“Pemanfaatan Dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) oleh Pemkot Tomohon dilakukan pada tahun anggaran 2021 dan 2022. Selain itu, permohonan pupuk bersubsidi masih diupayakan Pemkot Tomohon di tahun anggaran 2024, sementara pada tahun 2023 tidak ada masalah,” jelas Edwin Roring yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Tomohon, didampingi oleh Anggota TAPD dan jajaran Pemkot Tomohon.

Di sisi lain, Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk memberikan penghargaan dan apresiasi kepada seluruh Anggota DPRD Tomohon, termasuk Badan Anggaran, yang telah membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

“Meski belum mendapat persetujuan oleh Fraksi Restorasi-Nurani dan Fraksi Golkar menjadi Peraturan Daerah Kota Tomohon, langkah yang akan kami tempuh selanjutnya adalah menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Wali Kota Caroll Senduk.